Gorontalo,- Kasus tertembaknya seorang Debt Collector di Gorontalo, yang kini sedang ditangani Tim Gabungan Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Gorontalo, kini memasuki tahap baru.
Setelah mengamankan Brigadir SR, oknum anggota Polres Gorontalo Utara yang diduga sebagai oknum yang harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (TSK) atas kejadian tersebut.
Sebelumnya, seorang Debt Collector di PT. Multi Daya Kapital, Sufriwanto, tertembak dengan senjata api oknum anggota Polres Gorontalo Utara, Brigadir SR, saat keduanya sedang berbincang-bincang didalam kantor Sufriwanto, Jumat (28/10/2022).
Akibatnya, peluru yang diduga berasal dari senjata api milik Brigadir SR itu, menembus paha Sufriwanto hingga ke bagian belakang, dan laki-laki yang merupakan warga Marisa, Pohuwato itu pun, harus dilarikan ke Rumah Sakit Aloei Saboei Kota Gorontalo.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media ini, peristiwa nahas itu berawal dari Brigadir SR mendatangi kantor Sufriwanto, yang beralamat di Jl. Dewi Sartika Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, untuk menyelesaikan tunggakan kredit kendaraannya.
Saat keduanya sedang berbincang-bincang, Brigadir SR yang saat itu sedang membersihkan senjata api miliknya, tak sengaja menarik pelatuk dan mengeluarkan tembakan, yang tepat mengenai paha Sufriwanto.
“Motif dari peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Brigadir SR tersebut, dipicu akibat ketidaksengajaan saat pelaku dan korban SN (42) sedang berbincang,” jelas Kapolres Kota Gorontalo, AKBP. Ardi Rahananto, Jumat (28/10/2022).
Sementara itu, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, saat dihubungi awak media ini menerangkan, sebagai pimpinan dirinya menyangkan peristiwa itu terjadi.
“Sangat kita sayangkan pastinya. Walaupun itu tidak disengaja, itu namanya tetap kelalaian. Insya Allah, tetap kita akan tindaklanjuti terhadap anggota yang bersangkutan. Kebetulan saya baru ketemu korban, dan memang beliau bilang tidak ada sebelumnya ribut dengan anggota itu, dan memang murni hal yang tak disengaja,” terang Juprisan.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, kepada awak media ini menuturkan, Brigadir SR telah ditetapkan TSK sejak dirinya ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo, pada tanggal 29 oktober 2022 yang lalu.
“Selain diproses pidana umumnya, yang bersangkutan juga diproses untuk pelanggaran kode etiknya,” tutur Wahyu.
Selanjutnya Wahyu menjelaskan, dalam proses hukum pemidanaan, Brigadir SR dijerat dengan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Dan Pasal 351 ayat (2) sub pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Lebih lanjut perwira polisi berpangkat dua melati itu menambahkan, Brigadir SR selain diproses dengan pidana umum, dirinya juga diproses dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Untuk pelanggaran kode etik, sanksi terberatnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tandasnya.