Resmi Ditetapkan TSK, Brigadir SR Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi, (Dok. Fakus).

Caption: ilustrasi, (Dok. Fakus).

Gorontalo,- Kasus tertembaknya seorang Debt Collector di Gorontalo, yang kini sedang ditangani Tim Gabungan Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Gorontalo, kini memasuki tahap baru.

Setelah mengamankan Brigadir SR, oknum anggota Polres Gorontalo Utara yang diduga sebagai oknum yang harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (TSK) atas kejadian tersebut.

Sebelumnya, seorang Debt Collector di PT. Multi Daya Kapital, Sufriwanto, tertembak dengan senjata api oknum anggota Polres Gorontalo Utara, Brigadir SR, saat keduanya sedang berbincang-bincang didalam kantor Sufriwanto, Jumat (28/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, peluru yang diduga berasal dari senjata api milik Brigadir SR itu, menembus paha Sufriwanto hingga ke bagian belakang, dan laki-laki yang merupakan warga Marisa, Pohuwato itu pun, harus dilarikan ke Rumah Sakit Aloei Saboei Kota Gorontalo.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media ini, peristiwa nahas itu berawal dari Brigadir SR mendatangi kantor Sufriwanto, yang beralamat di Jl. Dewi Sartika Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, untuk menyelesaikan tunggakan kredit kendaraannya.

Baca Juga :  Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Saat keduanya sedang berbincang-bincang, Brigadir SR yang saat itu sedang membersihkan senjata api miliknya, tak sengaja menarik pelatuk dan mengeluarkan tembakan, yang tepat mengenai paha Sufriwanto.

“Motif dari peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Brigadir SR tersebut, dipicu akibat ketidaksengajaan saat pelaku dan korban SN (42) sedang berbincang,” jelas Kapolres Kota Gorontalo, AKBP. Ardi Rahananto, Jumat (28/10/2022).

Sementara itu, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, saat dihubungi awak media ini menerangkan, sebagai pimpinan dirinya menyangkan peristiwa itu terjadi.

“Sangat kita sayangkan pastinya. Walaupun itu tidak disengaja, itu namanya tetap kelalaian. Insya Allah, tetap kita akan tindaklanjuti terhadap anggota yang bersangkutan. Kebetulan saya baru ketemu korban, dan memang beliau bilang tidak ada sebelumnya ribut dengan anggota itu, dan memang murni hal yang tak disengaja,” terang Juprisan.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Pelabuhan Taddan Sampang Rp 12,8 Miliar Terancam Gagal

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, kepada awak media ini menuturkan, Brigadir SR telah ditetapkan TSK sejak dirinya ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo, pada tanggal 29 oktober 2022 yang lalu.

“Selain diproses pidana umumnya, yang bersangkutan juga diproses untuk pelanggaran kode etiknya,” tutur Wahyu.

Selanjutnya Wahyu menjelaskan, dalam proses hukum pemidanaan, Brigadir SR dijerat dengan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Dan Pasal 351 ayat (2) sub pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Lebih lanjut perwira polisi berpangkat dua melati itu menambahkan, Brigadir SR selain diproses dengan pidana umum, dirinya juga diproses dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Untuk pelanggaran kode etik, sanksi terberatnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tandasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terbaru

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB

Caption: Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, tengah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, (foto istimewa).

Nasional

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:53 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Kamis, 2 Okt 2025 - 15:12 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:18 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB