Daerah  

Kenalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Drama Musikal

Caption: drama musikal BPJAMSOSTEK bertema ”Kerja Keras Bebas Cemas” (Dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Jakarta,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meluncurkan strategi komunikasi baru bertema ”Kerja Keras Bebas Cemas”. Strategi itu, diperkenalkan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo lewat sebuah drama musikal.

Drama tersebut menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja, dan perjuangan mereka untuk meraih masa depan sejahtera.

Anggoro menyebutkan, berdasar catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022 jumlah penduduk Indonesia bekerja mencapai 135,61 juta orang.

”Nah, dari angka itu, sekitar 60 persen bekerja di sektor informal atau kategori Bukan Penerima Upah (BPU),” tutur Anggoro dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/10).

Hal itu, tentu menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), untuk terus meningkatkan cakupan kepesertaan.

Pasalnya, hingga September 2022, total jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK sebesar 35,6 juta. Didalamnya ada pekerja BPU sejumlah 4,6 juta.

Berdasar hasil riset BPJAMSOSTEK, banyak pekerja BPU belum terdaftar sebagai peserta, disebabkan pemahaman minim akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Selain itu, mayoritas beranggapan BPJAMSOSTEK hanya untuk pekerja formal seperti pekerja kantoran. Ajang itu, sekaligus momentum untuk kembali menegaskan seluruh pekerja berhak atas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

”Tema ”Kerja Keras Bebas Cemas” adalah pilihan tepat untuk dijadikan branding dalam teknis pelaksanaan program perluasan kepesertaan BPJAMSOSTEK khusus kategori BPU, dikarenakan kata-kata yang digunakan lebih mengena di benak kelompok pekerja informal,” tambah Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari.

Vinca menjelaskan, dengan iuran hanya Rp 36.800,- sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), para peserta tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan karena biaya tindakan biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kematian (JKM) di mana alih waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan sejumlah Rp 42 juta, dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang pendidikan TK sampai Kuliah maksimal Rp 174 juta.

“Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin, agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” pungkasnya.