Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Foto Istimewa).

Caption: BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Foto Istimewa).

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial DS, pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan divonis hukuman penjara selama 10 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara manipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menyatakan terdakwa DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum,” ujar majelis hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono, Kamis (10/11/2022) kemarin.

Gunawan menegaskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS, dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Meski putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hal ini cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus membuktikan BPJAMSOSTEK tidak segan untuk menempuh jalur hukum, bagi yang melakukan kecurangan hingga merugikan peserta.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jawa Timur, serta tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun.

Baca Juga :  Belum Ditempati, Gedung Baru DPRD Bangkalan Mulai Retak

Menurutnya, kata Oni Marbun, hal ini adalah bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK, dalam memastikan manfaat yang pihaknya berikan diterima oleh orang yang berhak.

Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah dilakukan investigasi oleh petugas pelayanan di kantor cabang surabaya tanjung perak, diketahui bahwa ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut.m

“Kemudian diketahui, pelakunya adalah inisial DS. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu, pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan,” terangnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJAMSOSTEK segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Kriminal Khusus (Krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah.

Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni Marbun mengatakan, BPJAMSOSTEK akan terus memperbaiki sistem kemanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Madura Gandeng RSUD Syamrabu

“Namun, kami menghimbau para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi termasuk nomor kepesertaan BPJAMSOSTEK, serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain,” imbaunya.

Ia juga mengatakan, peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan tidak menggunakan jasa calo.

“Kami terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Semoga, kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan, untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BPJAMSOSTEK atau ke pihak yang berwajib,” pungkas Oni Marbun.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menghimbau, agar para peserta mendownload aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, para peserta bisa mengetahui update jumlah saldo JHT setiap waktu. Jadi, para peserta tidak perlu khawatir, kami akan memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada orang yang berhak,” pungkas Vinca.

Berita Terkait

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan
Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan
Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak
Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Bawa Massa, Mantan Kades di Bangkalan Demo Pemda
PTI Pamekasan Dongkrak Pertanian Lokal
PJ Kades di Sampang Bantah Tilep Bantuan Beras
Komisi III Soroti Kualitas Proyek Jalan Arosbaya-Campor

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 20:27 WIB

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 September 2025 - 12:03 WIB

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 September 2025 - 07:00 WIB

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Rabu, 10 September 2025 - 17:41 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 10 September 2025 - 13:09 WIB

PTI Pamekasan Dongkrak Pertanian Lokal

Berita Terbaru

Caption: Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, sampaikan arahannya saat gelar serap aspirasi bersama aktivis, (dok. regamedianews).

Daerah

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:27 WIB

Caption: Polres Gorontalo Utara terbitkan surat penetapan DPO terhadap pelaku pembunuhan wanita di Desa Mebongo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Kamis, 11 Sep 2025 - 19:28 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat kunjungan Customer Relationship Management (CRM) ke Institut Ilmu Keislaman Annuqoyah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep.

Daerah

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: ilustrasi balita menderita penyakit campak.

Daerah

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Kamis, 11 Sep 2025 - 07:00 WIB