Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Foto Istimewa).

Caption: BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Foto Istimewa).

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial DS, pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan divonis hukuman penjara selama 10 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara manipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menyatakan terdakwa DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum,” ujar majelis hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono, Kamis (10/11/2022) kemarin.

Gunawan menegaskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS, dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Meski putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hal ini cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus membuktikan BPJAMSOSTEK tidak segan untuk menempuh jalur hukum, bagi yang melakukan kecurangan hingga merugikan peserta.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jawa Timur, serta tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun.

Baca Juga :  Kasus KDRT Oknum DPRD Jatim Berbau Politik, Pendamping Angkat Tangan

Menurutnya, kata Oni Marbun, hal ini adalah bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK, dalam memastikan manfaat yang pihaknya berikan diterima oleh orang yang berhak.

Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah dilakukan investigasi oleh petugas pelayanan di kantor cabang surabaya tanjung perak, diketahui bahwa ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut.m

“Kemudian diketahui, pelakunya adalah inisial DS. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu, pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan,” terangnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJAMSOSTEK segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Kriminal Khusus (Krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah.

Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni Marbun mengatakan, BPJAMSOSTEK akan terus memperbaiki sistem kemanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Ada Tiga Paslon

“Namun, kami menghimbau para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi termasuk nomor kepesertaan BPJAMSOSTEK, serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain,” imbaunya.

Ia juga mengatakan, peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan tidak menggunakan jasa calo.

“Kami terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Semoga, kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan, untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BPJAMSOSTEK atau ke pihak yang berwajib,” pungkas Oni Marbun.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menghimbau, agar para peserta mendownload aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, para peserta bisa mengetahui update jumlah saldo JHT setiap waktu. Jadi, para peserta tidak perlu khawatir, kami akan memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada orang yang berhak,” pungkas Vinca.

Berita Terkait

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur
Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan
Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan
Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif
Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan
Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan pose bersama dengan sejumlah insan pers, disela acara coffe morning, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:59 WIB

Caption: Tim BPBD saat turun langsung ke lokasi bencana rumah roboh, di Dusun Karongan Desa Tanggumong, (dok. BPBD Sampang).

Peristiwa

Waspada !, Sampang Dilanda Cuaca Ekstrem

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:54 WIB

Caption: tampak kondisi atap ruang kelas SDN Madulang 2 ambruk, dan sebagian siswa belajar di rumah warga, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Okt 2025 - 11:49 WIB

Caption: panen perdana puluhan telur hasil budidaya ayam petelur, dongkrak ketahanan pangan nasional, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 24 Okt 2025 - 08:08 WIB

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB