Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Foto Istimewa).

Caption: BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Foto Istimewa).

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial DS, pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan divonis hukuman penjara selama 10 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara manipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.

“Mengadili, menyatakan terdakwa DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum,” ujar majelis hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono, Kamis (10/11/2022) kemarin.

Gunawan menegaskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS, dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Meski putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hal ini cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus membuktikan BPJAMSOSTEK tidak segan untuk menempuh jalur hukum, bagi yang melakukan kecurangan hingga merugikan peserta.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jawa Timur, serta tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun.

Baca Juga :  Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Pamekasan Didemo

Menurutnya, kata Oni Marbun, hal ini adalah bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK, dalam memastikan manfaat yang pihaknya berikan diterima oleh orang yang berhak.

Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah dilakukan investigasi oleh petugas pelayanan di kantor cabang surabaya tanjung perak, diketahui bahwa ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut.m

“Kemudian diketahui, pelakunya adalah inisial DS. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu, pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan,” terangnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJAMSOSTEK segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Kriminal Khusus (Krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah.

Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni Marbun mengatakan, BPJAMSOSTEK akan terus memperbaiki sistem kemanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan.

Baca Juga :  Diduga Bayar Tebusan, Oknum Resmob Polrestabes Surabaya Lepas 4 Pelaku Narkoba

“Namun, kami menghimbau para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi termasuk nomor kepesertaan BPJAMSOSTEK, serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain,” imbaunya.

Ia juga mengatakan, peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan tidak menggunakan jasa calo.

“Kami terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Semoga, kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan, untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BPJAMSOSTEK atau ke pihak yang berwajib,” pungkas Oni Marbun.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menghimbau, agar para peserta mendownload aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, para peserta bisa mengetahui update jumlah saldo JHT setiap waktu. Jadi, para peserta tidak perlu khawatir, kami akan memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada orang yang berhak,” pungkas Vinca.

Berita Terkait

Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:51 WIB

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:43 WIB

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Berita Terbaru

Caption: jenazah Safi'ih seorang kakek yang tewas terbakar ditutupi kain sebelum dimakamkan, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar

Rabu, 21 Jan 2026 - 16:00 WIB

Caption: potongan video amatir, tulang tengkorak manusia dilakukan pemeriksaan awal di ruang mayat RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Geger! Penemuan Tengkorak Manusia di Sampang

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:58 WIB

Caption: tersangka kasus curanmor inisial MN, tengah diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Rabu, 21 Jan 2026 - 09:09 WIB

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB