Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Foto Istimewa).

Caption: BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Foto Istimewa).

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial DS, pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan divonis hukuman penjara selama 10 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara manipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menyatakan terdakwa DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum,” ujar majelis hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono, Kamis (10/11/2022) kemarin.

Gunawan menegaskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS, dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Meski putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hal ini cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus membuktikan BPJAMSOSTEK tidak segan untuk menempuh jalur hukum, bagi yang melakukan kecurangan hingga merugikan peserta.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jawa Timur, serta tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun.

Baca Juga :  Roni Sampir: Gedung Instalasi Farmasi Sangat Dibutuhkan

Menurutnya, kata Oni Marbun, hal ini adalah bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK, dalam memastikan manfaat yang pihaknya berikan diterima oleh orang yang berhak.

Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah dilakukan investigasi oleh petugas pelayanan di kantor cabang surabaya tanjung perak, diketahui bahwa ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut.m

“Kemudian diketahui, pelakunya adalah inisial DS. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu, pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan,” terangnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJAMSOSTEK segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Kriminal Khusus (Krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah.

Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni Marbun mengatakan, BPJAMSOSTEK akan terus memperbaiki sistem kemanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan.

Baca Juga :  Putusan MK Segera Dilaksanakan, Ini Komentar Penyelenggara dan Paslon Pilbup Sampang

“Namun, kami menghimbau para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi termasuk nomor kepesertaan BPJAMSOSTEK, serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain,” imbaunya.

Ia juga mengatakan, peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan tidak menggunakan jasa calo.

“Kami terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Semoga, kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan, untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BPJAMSOSTEK atau ke pihak yang berwajib,” pungkas Oni Marbun.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menghimbau, agar para peserta mendownload aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, para peserta bisa mengetahui update jumlah saldo JHT setiap waktu. Jadi, para peserta tidak perlu khawatir, kami akan memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada orang yang berhak,” pungkas Vinca.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB