Antisipasi Gelombang PHK Massa, Begini Tanggapan Ombudsman RI

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, (Dok. Yusrianto/Regamedianews).

Caption: anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, (Dok. Yusrianto/Regamedianews).

Bogor,- Menanggapi fenomena peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal di Indonesia, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah segera mengajak para pengusaha dan serikat pekerja, untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

Terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Robert menilai perlu adanya partisipasi-bermakna (meaningful participation) dari pemangku kepentingan terkait, sehingga kebijakan tersebut dapat didukung oleh semua pihak.

“Kami meminta agar pemerintah segera duduk bersama dengan pelaku usaha dan pekerja untuk mencari jalan terbaik yang mengakomodir kepentingan para pihak. Pemerintah juga perlu mengefektifkan peran pengawas ketenagakerjaan, untuk mencermati situasi di lapangan dan mengumpulkan data sebagai bahan pengambilan kebijakan,” terang Robert dalam Konferensi Pers secara daring, pada Kamis (1/12/2022) di Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tercatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK hingga Oktober 2022 sebanyak 11.626 pekerja. Sedangkan berdasarkan data dari Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia, sejak Pandemi Covid-19 hingga saat ini telah terjadi PHK terhadap 25.700 pekerja pada bidang usaha persepatuan dan alas kaki.

Baca Juga :  Pemilik Akun Suteki Sebaiknya Menyerah Atau Alumni Temukan Dengan Cara Sendiri

Menurutnya, PHK ini tidak berjalan secara serta merta, namun melalui berbagai proses. Sehingga jika pemerintah dapat merespons dengan cepat, maka PHK massal dapat diantisipasi. Robert mengatakan, fenomena PHK massal ini diduga sebagai buntut dari penetapan UMP tahun 2023 yang baru ditetapkan pemerintah, dan kemungkinan karena menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana perusahaan wajib memberikan THR.

“Informasi yang kami peroleh, dalam penetapan kebijakan UMP ini pelibatan para pihak terkait masih minim, seperti unsur pemberi kerja, serikat pekerja hingga Dewan Pengupahan. Apabila pada prosesnya ada partisipasi-bermakna dari pihak terkait, maka kebijakan yang diambil juga akan didukung semua pihak,” ungkap Robert.

Di samping itu, Ombudsman berpendapat, terdapat dualisme regulasi, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. “Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, pemerintah perlu bertindak cermat dalam memberikan kepastian hukum dan hierarki norma kebijakan, untuk menghindari benturan kepentingan antara pengusaha dan pekerja,” ujar Robert.

Apabila PHK tidak bisa dihindarkan, Robert mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, pengusaha wajib memperhatikan alasan dan prosedur dalam melakukan PHK, Kemnaker dan dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota harus memastikan hasil audit perusahaan yang dilakukan oleh akuntan publik sesuai dengan kondisi riil perusahaan. Selain itu, Kemnaker dan Disnaker kabupaten/kota harus mengawasi kontrak kerja, perjanjian kerja bersama (PKB) dan peraturan perusahaan.

Baca Juga :  Gelar Acara Agustusan, Pemdes Gunung Rancak dan Panitia Siapkan Hadiah Menarik

Tak hanya itu, usai melakukan PHK, Robert menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja seperti pesangon dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima. Kemudian, juga memastikan hak-hak perlindungan pekerja baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan masih diterima oleh pekerja.

“Ombudsman banyak menemukan para pekerja yang terkena PHK langsung terputus dari BPJS Kesehatan. Baik perusahaan maupun BPJS Kesehatan perlu merespons cepat dengan mengalihkan skema kepesertaannya dari pekerja menjadi penerima bantuan iuran BPJS,” terangnya.

Robert mengatakan, Ombudsman siap menerima aduan baik dari pemberi kerja maupun serikat pekerja yang ingin melaporkan pelayanan publik bidang ketenagakerjaan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Ombudsman juga akan melakukan mitigasi pencegahan dengan membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kemnaker, Kemensos, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB