Sampang, Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Gerakan Masyarakat Pengawas Partisipatif (Gempar) pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Hotel Wisata Pantai Camplong, Kamis (08/12/2022) siang tersebut, dihadiri 4 Koordinator Divisi Bawaslu Sampang, diikuti oleh seluruh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sampang beserta staf.
Dalam kegiatan sosialisasinya, Bawaslu Sampang mengambil tema “Awasi Bersama Menuju Pemilu Yang Demokratis”, yang di nara sumberi Abdul Aziz Priyanto dengan Hernandi Kusuma Hadi.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun, diwakili Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sampang Luddin menyampaikan, dengan adanya sosialisasi Gempar ini, dalam pengawasan pemilu tidak hanya melibatkan Panwascam.
“Melainkan, juga perlu peran partisipatif suatu kelompok, seperti komunitas, jurnalis dan LSM yang sama-sama memantau perjalanan pada pemilu mendatang,” ujar Luddin dihadapan para Panwascam.
Menurutnya, semua orang yang terlibat dalam pemilu, itu pasti tertarik, akan tetapi mereka tidak punya wewenang. Sedangkan kita mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengkaji, sementara hal itu juga dijamin dalam Undang-Undang Pemantau Pemilu.
“Sebagaimana demokrasi yang kita hadapi akan dipantau oleh masyarakat. Maka, kita bagian dari penyelenggara harus mempunyai kelebihan, yakni memiliki keahlian dalam hal itu. Jadi, harus menguasai teknis pengawasan dan teknis menangani pelanggaran,” tandasnya.
Lebih lanjut Luddin menyampaikan, dalam sosialisasi kali ini pihaknya akan mencoba membandingkan dengan komunitas yang ada disekitar. Namun meski demikian, mereka tidak punya wewenang dan kelebihan seperti yang kita lakukan.
“Oleh karena itu, Panwascam harus bersyukur, karena telah menjadi bagian dari Pemilu dan harus dipertanggung jawabkan. Apabila ada temuan, pasti laporannya ke kita, karena tidak mungkin keputusan itu dilakukan pemantau pemilu, karena mereka tidak punya wewenang,” pungkasnya.
Namun kendati demikian, imbuh Luddin, semua orang boleh mengawasi pemilu. Tapi, tidak semua lembaga dan komunitas mempunyai kewajiban yang sama, karena setiap pelanggaran, keputusannya akan dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Maka dari itu, kita harus berhati-hati dan betul-betul mengkaji, serta memahami dalam memberikan keputusan terhadap adanya pelanggaran pemilu. Karena setiap keputusan akan diikuti oleh mereka,” imbuh Luddin.
Dikesempatan yang sama, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi menyampaikan, partisipatif sangatlah penting, karena dengan begitu masyarakat juga ikut menggaungkan pengawasan terhadap tahapan pemilu.
“Karena proses pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, melainkan juga menjadi tanggung jawab masyarakat khalayak umum. Untuk, itu mari bersama-sama mengawasi tahapan pemilu tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Panwascam bisa melakukan sosialisasi partisipatif ditempat umum, dengan cara mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan pemilu, dan hal ini adalah salah satu tanggung jawab Panwascam beserta staf.
“Sosialisasi partisipatif masyarakat terhadap pemilu itu bisa dilakukan saat kita berkumpul dengan khalayak umum, semisal saat kita duduk santai di warung kopi, langgar atau gardu yang ada di desa. Ajak masyarakat, agar ikut berpartisipatif dalam pengawasan pemilu,” pungkasnya.