Merasa Didzolimi, Warga Sampang Digugat Kembali Perkara Tanah

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Muhammad Yahya kuasa hukum tergugat saat diwawancara awak media, (Dok. Red/Regamedianews).

Caption: Muhammad Yahya kuasa hukum tergugat saat diwawancara awak media, (Dok. Red/Regamedianews).

Sampang,- Aktivitas sejumlah warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sempat terhenti saat kedatangan aparat keamanan dan pihak Pengadilan.

Pasalnya, kedatangan mereka tidak lain untuk melakukan pengecekan kembali objek perkara sengketa lahan di dusun setempat, Jum’at (09/12/2022) pagi, yang saat ini masih proses sidang.

Usut punya usut, ternyata lahan tanah milik Nilam (60 th) luas sekitar 1.027 m² yang sudah dibeli oleh Matnali (45 th) di Dusun Gayam, Desa Tambaan, kini menjadi objek perkara sengketa lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya, saat ini status perempuan paruh baya (Nilam) tersebut menjadi tergugat, tidak lain yang digugat oleh sejumlah orang masih tetangganya sendiri, yakni inisial JN, JD, BH dan MH.

Mohammad Yahya, kuasa hukum Nilam dan Matnali menegaskan, objek lahan yang disengketakan tersebut, sebelumnya pernah digugat pada awal tahun 2022, dan bahkan hingga proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga :  Raih Juara 3 MQK, Khafilah Diapresiasi Bupati Aceh Selatan

“Proses sidangnya hingga enam bulan, akhirnya tergugat dengan perkara pertama Buk Nilam dan turut terbuka intervensi Pak Matnali,” ujar Yahya kepada awak media saat itu berada disekitar objek perkara sengketa lahan.

Lebih lanjut Yahya menjelaskan, Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Namun, karena turut terbukanya intervensi Matnali, akhirnya ketua majelis hakim mengabulkan dan memberi keputusan bahwa tergugat Nilam dan tergugat intervensi Matnali tidak terbukti.

“Bahkan Ketua Majelis Hakim saat itu tidak melegalitaskan keabsahan bukti kepemilikan milik para penggugat, sehingga lahan tanah tersebut tidak terbukti milik para penggugat,” ungkap Yahya.

Maka dari itu, kata Yahya, keputusan ketua majelis hakim waktu itu mengacu pada tergugat intervensi, mengingat objek perkara sudah timbul sertifikat tanah yang keluar dari pemerintah.

“Namun, saat ini para penggugat malah melakukan gugatan kembali terhadap objek yang sama, begitupun tergugat sama dengan nomor perkara 08/ttg/2022 PN. Kita menghargai asas, Indonesia merupakan negara hukum, kita tetap ikuti gugatan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo Resmi Luncurkan Golden Visa

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal membenarkan, tentang agenda atas perkara sengketa lahan di Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong.

“Dalam pemeriksaan itu, majelis hakim melihat kondisi lahan, apakah sesuai yang telah digugat oleh penggugat. Jangan sampai objeknya bukan lahan itu, atau malah tidak ada objeknya,” ujar Afrizal, dikutip dari salah satu media.

Menurut Afrizal, perkara sengketa lahan tersebut memang masuk pada awal tahun 2022. Kemudian di putus oleh majelis hakim, karena gugatan tidak memenuhi syarat formil.

“Sehingga dari penggugat, melalui kuasanya menggugat kembali. Jadi, putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi, karena terdapat pihak lain,” jelas Afrizal.

Berita Terkait

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB