Merasa Didzolimi, Warga Sampang Digugat Kembali Perkara Tanah

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Muhammad Yahya kuasa hukum tergugat saat diwawancara awak media, (Dok. Red/Regamedianews).

Caption: Muhammad Yahya kuasa hukum tergugat saat diwawancara awak media, (Dok. Red/Regamedianews).

Sampang,- Aktivitas sejumlah warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sempat terhenti saat kedatangan aparat keamanan dan pihak Pengadilan.

Pasalnya, kedatangan mereka tidak lain untuk melakukan pengecekan kembali objek perkara sengketa lahan di dusun setempat, Jum’at (09/12/2022) pagi, yang saat ini masih proses sidang.

Usut punya usut, ternyata lahan tanah milik Nilam (60 th) luas sekitar 1.027 m² yang sudah dibeli oleh Matnali (45 th) di Dusun Gayam, Desa Tambaan, kini menjadi objek perkara sengketa lahan.

Mirisnya, saat ini status perempuan paruh baya (Nilam) tersebut menjadi tergugat, tidak lain yang digugat oleh sejumlah orang masih tetangganya sendiri, yakni inisial JN, JD, BH dan MH.

Mohammad Yahya, kuasa hukum Nilam dan Matnali menegaskan, objek lahan yang disengketakan tersebut, sebelumnya pernah digugat pada awal tahun 2022, dan bahkan hingga proses persidangan di pengadilan.

“Proses sidangnya hingga enam bulan, akhirnya tergugat dengan perkara pertama Buk Nilam dan turut terbuka intervensi Pak Matnali,” ujar Yahya kepada awak media saat itu berada disekitar objek perkara sengketa lahan.

Baca Juga :  HCML Tebar Kepedulian dan Dukung Percepatan Vaksinasi

Lebih lanjut Yahya menjelaskan, Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Namun, karena turut terbukanya intervensi Matnali, akhirnya ketua majelis hakim mengabulkan dan memberi keputusan bahwa tergugat Nilam dan tergugat intervensi Matnali tidak terbukti.

“Bahkan Ketua Majelis Hakim saat itu tidak melegalitaskan keabsahan bukti kepemilikan milik para penggugat, sehingga lahan tanah tersebut tidak terbukti milik para penggugat,” ungkap Yahya.

Maka dari itu, kata Yahya, keputusan ketua majelis hakim waktu itu mengacu pada tergugat intervensi, mengingat objek perkara sudah timbul sertifikat tanah yang keluar dari pemerintah.

“Namun, saat ini para penggugat malah melakukan gugatan kembali terhadap objek yang sama, begitupun tergugat sama dengan nomor perkara 08/ttg/2022 PN. Kita menghargai asas, Indonesia merupakan negara hukum, kita tetap ikuti gugatan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Diindahkan DLH, PT HAYI Harus Ganti Rugi 12 Milyar

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal membenarkan, tentang agenda atas perkara sengketa lahan di Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong.

“Dalam pemeriksaan itu, majelis hakim melihat kondisi lahan, apakah sesuai yang telah digugat oleh penggugat. Jangan sampai objeknya bukan lahan itu, atau malah tidak ada objeknya,” ujar Afrizal, dikutip dari salah satu media.

Menurut Afrizal, perkara sengketa lahan tersebut memang masuk pada awal tahun 2022. Kemudian di putus oleh majelis hakim, karena gugatan tidak memenuhi syarat formil.

“Sehingga dari penggugat, melalui kuasanya menggugat kembali. Jadi, putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi, karena terdapat pihak lain,” jelas Afrizal.

Berita Terkait

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB