Merasa Didzolimi, Warga Sampang Digugat Kembali Perkara Tanah

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Muhammad Yahya kuasa hukum tergugat saat diwawancara awak media, (Dok. Red/Regamedianews).

Caption: Muhammad Yahya kuasa hukum tergugat saat diwawancara awak media, (Dok. Red/Regamedianews).

Sampang,- Aktivitas sejumlah warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sempat terhenti saat kedatangan aparat keamanan dan pihak Pengadilan.

Pasalnya, kedatangan mereka tidak lain untuk melakukan pengecekan kembali objek perkara sengketa lahan di dusun setempat, Jum’at (09/12/2022) pagi, yang saat ini masih proses sidang.

Usut punya usut, ternyata lahan tanah milik Nilam (60 th) luas sekitar 1.027 m² yang sudah dibeli oleh Matnali (45 th) di Dusun Gayam, Desa Tambaan, kini menjadi objek perkara sengketa lahan.

Mirisnya, saat ini status perempuan paruh baya (Nilam) tersebut menjadi tergugat, tidak lain yang digugat oleh sejumlah orang masih tetangganya sendiri, yakni inisial JN, JD, BH dan MH.

Mohammad Yahya, kuasa hukum Nilam dan Matnali menegaskan, objek lahan yang disengketakan tersebut, sebelumnya pernah digugat pada awal tahun 2022, dan bahkan hingga proses persidangan di pengadilan.

“Proses sidangnya hingga enam bulan, akhirnya tergugat dengan perkara pertama Buk Nilam dan turut terbuka intervensi Pak Matnali,” ujar Yahya kepada awak media saat itu berada disekitar objek perkara sengketa lahan.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan, Oknum ASN di Sampang Terancam Dibebas Tugaskan

Lebih lanjut Yahya menjelaskan, Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Namun, karena turut terbukanya intervensi Matnali, akhirnya ketua majelis hakim mengabulkan dan memberi keputusan bahwa tergugat Nilam dan tergugat intervensi Matnali tidak terbukti.

“Bahkan Ketua Majelis Hakim saat itu tidak melegalitaskan keabsahan bukti kepemilikan milik para penggugat, sehingga lahan tanah tersebut tidak terbukti milik para penggugat,” ungkap Yahya.

Maka dari itu, kata Yahya, keputusan ketua majelis hakim waktu itu mengacu pada tergugat intervensi, mengingat objek perkara sudah timbul sertifikat tanah yang keluar dari pemerintah.

“Namun, saat ini para penggugat malah melakukan gugatan kembali terhadap objek yang sama, begitupun tergugat sama dengan nomor perkara 08/ttg/2022 PN. Kita menghargai asas, Indonesia merupakan negara hukum, kita tetap ikuti gugatan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelantikan 38 Cakades Terpilih Tunggu Instruksi Bupati Sampang

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal membenarkan, tentang agenda atas perkara sengketa lahan di Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong.

“Dalam pemeriksaan itu, majelis hakim melihat kondisi lahan, apakah sesuai yang telah digugat oleh penggugat. Jangan sampai objeknya bukan lahan itu, atau malah tidak ada objeknya,” ujar Afrizal, dikutip dari salah satu media.

Menurut Afrizal, perkara sengketa lahan tersebut memang masuk pada awal tahun 2022. Kemudian di putus oleh majelis hakim, karena gugatan tidak memenuhi syarat formil.

“Sehingga dari penggugat, melalui kuasanya menggugat kembali. Jadi, putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi, karena terdapat pihak lain,” jelas Afrizal.

Berita Terkait

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB