Patroli KRYD, Polresta Gorontalo Kota Amankan Ratusan Miras

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2023 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polisi amankan ratusan miras di cafe kota Gorontalo, (dok. Yusrianto Regamedianews).

Caption: Polisi amankan ratusan miras di cafe kota Gorontalo, (dok. Yusrianto Regamedianews).

Gorontalo,- Sebanyak 314 botol minuman keras (miras) diamankan polisi dari salah satu cafe yang ada di Kota Gorontalo pada Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Minggu (22/01/2023) dini hari.

Patroli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, menyisir beberapa cafe dan tempat hiburan malam yang ada di kota Gorontalo.

Leonardo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran miras dan batas jam operasional cafe di Kota Gorontalo, maka patroli rutin KRYD di arahkan ke cafe dan peredaran miras tersebut.

“Kami menemukan pelanggaran batas jam operasional sampai jam 01.30 Wita, seharusnya hanya sampai jam 24.00 Wita. Pihak Valerio telah membuat pernyataan di Dit Intelkam Polda, buka hingga Pukul 24.00 Wita,” ujarnya.

Selain itu, kata Leonardo, dari hasil Print Out Billing ditemukan menjual minuman keras Gol B yang tidak sesuai dengan ijin, sedangkan untuk SIUP dan SIUP-MB belum diperbaharui.

“Dari hasil Patroli tersebut, kami mengamankan 314 botol miras, terdiri dari 144 bir bintang, 152 bir hitam 620ml dan 18 bir hitam 325ml di Cafe Valerio,” terang Leonardo.

Baca Juga :  Pria di Bangkalan Bacok Selingkuhan Istrinya

Terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengatakan, KRYD ini sasarannya balap liar, premanisme, curat, curas, curanmor, narkoba, miras, sajam.

“Patroli tersebut dalam rangka cipta kondisi situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta antisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah kota Gorontalo,” ucap Ade.

Ia menyebutkan, tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras.

“Untuk itu, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan nyamanan kepada warga,” pungkas Ade.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB