Soal Pengalihan PI WK WMO, BUMD Desak Kodeco Tak Berbelit-Belit

- Jurnalis

Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, (dok. regamedianews).

Caption: PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur PT Petrogas Jatim Utama (PJU), dan BUMD Bangkalan PT Sumber Daya Bangkalan, melalui Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Petrogas Jatim Adipodai, terus menagih pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO).

Proses pengalihan telah memasuki tahap akhir, yakni tahap 9 dari 10 tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi, yakni PHE WMO dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI 10%.

Direktur Produksi, Pemasaran dan Operasi PT Sumber Daya Bangkalan Yudha Alihamsyah memaparkan, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, telah berusaha mendapatkan hak pengelolaan PI 10% WK WMO sejak 2009.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian baru mendapatkan jawaban dari SKK Migas, melalui surat kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan pada tahun 2013, yang pada prinsipnya penawaran PI 10% di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemprov Jatim dan BUMD Bangkalan.

“Hal ini merupakan amanah Undang-undang melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas, supaya proses pengalihan PI 10% WK WMO dapat segera terlaksana. Sudah 10 tahun berjalan, maka kami harap pihak kontraktor yaitu PHE WMO dan Kodeco tak lagi melakukan penundaan,” tegas Yudha, Jum’at (27/01/2023).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Produktivitas Pekerja Lewat GSL

Terkait dengan permintaan Kodeco yang mengajukan tanggal efektif Pengalihan PI 10% dimulai sejak 1 Januari 2027 mendatang, BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, PT Sumber Daya Bangkalan secara tegas menolak permintaan tersebut, meski Kodeco telah menyampaikannya dalam Notulen Rapat 22 Februari 2021 lalu.

“Permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak. Kodeco juga tidak pernah menyampaikan data keekonomian secara transparan, saat pelaksanaan tahap ke-7 yaitu proses due diligence. Maka kami tegaskan tidak berdasar jika alasan keekonomian Kodeco menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan,” ujar Budiyanto, Direktur Utama PPD PT Petrogas Jatim Adipodai.

Direktur Utama  PT Sumber Daya Bangkalan Fauzan Ja’far menambahkan, pihaknya sebagai perwakilan dari BUMD Bangkalan menyampaikan bahwa Pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang didalam Wilayah Administratifnya terdapat WK WMO, belum menerima manfaat secara langsung hasil exploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 tahun, tentunya Kodeco sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO.

“Sehingga tidak pantas bagi Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Dengan demikian, kami berharap agar PHE WMO dapat bertindak secara bijak dan tidak terpengaruh oleh usulan Kodeco terkait penetapan tanggal efektif. Kami mengharapkan dapat segera mendapatkan hak kami menerima pengalihan PI 10% WK WMO. Oleh karena itu kami mendorong agar segera ada kesepakatan tentang tanggal efektif yaitu sesuai tanggal berlakunya Permen 37/2016,” tegasnya.

Baca Juga :  Tanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD di Sokobanah Daya, Masyarakat Demo Kejari Sampang

Disisi lain Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) Buyung Afrianto menyampaikan bahwa sejak berlakunya Permen 37/2016 hingga kini, pihaknya intens berkoodinasi dan berkomunikasi dengan PHE WMO dan Kodeco.

Bahkan pada awal tahun 2023 sudah dilakukan pertemuan pada 11 Januari dan 18 Januari, kemudian akan dilanjutkan pada 1 Februari 2023 untuk merampungkan dan memfinalkan pembahasan kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10% tahap 9 sesuai Permen 37/2016.

“Kami berharap segera menerima perhitungan dari PHE WMO terkait biaya-biaya yang timbul dalam proses pengalihan PI 10% sesuai dengan ketentuan perundangan dan segera ada kesepakatan penetapan tanggal efektif yaitu sejak Permen 37/2016 berlaku,” ujarnya.

PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10%, selain berpotensi menambah pendapatan daerah yang berarti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Juga ada transparansi pengelolaan migas di daerah tersebut serta adanya transfer of knowledge & skill kepada perusahan daerah. Selain hal tersebut di atas, proses pengalihan PI 10% ini juga memberikan dampak positif terhadap kemudahan operasi.

Berita Terkait

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:11 WIB

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:33 WIB

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:28 WIB

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 20:25 WIB

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Berita Terbaru

Caption: salah satu pejabat struktural Lapas Narkotika Pamekasan saat memberikan bantuan paket sembako kepada tukang becak.

Daerah

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 25 Jun 2025 - 15:11 WIB

Caption: Wabup Sampang Ra Mahfudz berikan santunan saat pembukaan khitanan massal di Mapolres Sampang dalam semarak HUT Bhayangkara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Ragam

Wabup Sampang Hadir Ditengah Khitanan Massal

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB