DPO Sejak 2018, Maling Pick Up di Sampang Akhirnya Terciduk

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang ungkap kasus pencurian pick up, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Sampang ungkap kasus pencurian pick up, (dok. regamedianews).

Sampang, Selama 4 tahun lebih, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian mobil pick up berinsial HS (40 th), di Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya berhasil diciduk Tim Opsnal Polres setempat.

Sebelumnya, inisial HS berstatus sebagai DPO sejak tahun 2018 lalu, atas kasus pencurian mobil pick up, di Dusun Nangger, Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Namun, pasca kejadian para pelaku tersebut melarikan diri setelah aksinya dilaporkan pemilik pick up. Akan tetapi, pelarian sejumlah pelaku kandas ditangan tim buru sergap Polres Sampang.

“Tersangka HS berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro dalam konferensi persnya, Kamis (09/02/2023) pagi.

Saat melakukan aksi pencuriannya, tersangka HS (DPO) tidak sendirian, melainkan bersama 3 rekannya, 2 diantaranya berhasil ditangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah di vonis.

“Dua rekan HS tersebut, yakni inisial SY (vonis) dan inisial SB (vonis). Namun, satu pelaku lagi masih buron, berinsial IR (DPO),” ungkap eks Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Jatim.

Baca Juga :  Diduga Penyusup Di Pilkades Karang Anyar Dua Warga Di Amankan Aparat Kepolisian

Untuk kronologisnya, terang Siswantoro, para pelaku melakukan aksi pencuriannya pada hari Sabtu 11 Agustus 2018, sekira pukul 03:00 wib pagi dini hari, dengan cara masuk ke pekarangan rumah pemilik pick up.

“Modus pelaku pencurian dengan cara merusak kunci kontak mobil, menggunakan kunci T. Motif pelaku ingin memilikinya dan mendapatkan keuntungan,” jelas Siswantoro.

Orang nomor satu di lingkungan Mako Polres Sampang tersebut menegaskan, akibat perbuatannya tersangka HS dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB

Caption: kondisi jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning Desa Jrengik tampak retak, (dok. regamedianews).

Daerah

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:39 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB