DPO Sejak 2018, Maling Pick Up di Sampang Akhirnya Terciduk

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang ungkap kasus pencurian pick up, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Sampang ungkap kasus pencurian pick up, (dok. regamedianews).

Sampang, Selama 4 tahun lebih, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian mobil pick up berinsial HS (40 th), di Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya berhasil diciduk Tim Opsnal Polres setempat.

Sebelumnya, inisial HS berstatus sebagai DPO sejak tahun 2018 lalu, atas kasus pencurian mobil pick up, di Dusun Nangger, Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Namun, pasca kejadian para pelaku tersebut melarikan diri setelah aksinya dilaporkan pemilik pick up. Akan tetapi, pelarian sejumlah pelaku kandas ditangan tim buru sergap Polres Sampang.

“Tersangka HS berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro dalam konferensi persnya, Kamis (09/02/2023) pagi.

Saat melakukan aksi pencuriannya, tersangka HS (DPO) tidak sendirian, melainkan bersama 3 rekannya, 2 diantaranya berhasil ditangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah di vonis.

“Dua rekan HS tersebut, yakni inisial SY (vonis) dan inisial SB (vonis). Namun, satu pelaku lagi masih buron, berinsial IR (DPO),” ungkap eks Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Jatim.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tukang Becak di Surabaya

Untuk kronologisnya, terang Siswantoro, para pelaku melakukan aksi pencuriannya pada hari Sabtu 11 Agustus 2018, sekira pukul 03:00 wib pagi dini hari, dengan cara masuk ke pekarangan rumah pemilik pick up.

“Modus pelaku pencurian dengan cara merusak kunci kontak mobil, menggunakan kunci T. Motif pelaku ingin memilikinya dan mendapatkan keuntungan,” jelas Siswantoro.

Orang nomor satu di lingkungan Mako Polres Sampang tersebut menegaskan, akibat perbuatannya tersangka HS dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB