DPO Sejak 2018, Maling Pick Up di Sampang Akhirnya Terciduk

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang ungkap kasus pencurian pick up, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Sampang ungkap kasus pencurian pick up, (dok. regamedianews).

Sampang, Selama 4 tahun lebih, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian mobil pick up berinsial HS (40 th), di Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya berhasil diciduk Tim Opsnal Polres setempat.

Sebelumnya, inisial HS berstatus sebagai DPO sejak tahun 2018 lalu, atas kasus pencurian mobil pick up, di Dusun Nangger, Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Namun, pasca kejadian para pelaku tersebut melarikan diri setelah aksinya dilaporkan pemilik pick up. Akan tetapi, pelarian sejumlah pelaku kandas ditangan tim buru sergap Polres Sampang.

Baca Juga :  Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Wanita Asal Sampang Lapor Polisi

“Tersangka HS berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro dalam konferensi persnya, Kamis (09/02/2023) pagi.

Saat melakukan aksi pencuriannya, tersangka HS (DPO) tidak sendirian, melainkan bersama 3 rekannya, 2 diantaranya berhasil ditangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah di vonis.

“Dua rekan HS tersebut, yakni inisial SY (vonis) dan inisial SB (vonis). Namun, satu pelaku lagi masih buron, berinsial IR (DPO),” ungkap eks Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Jatim.

Baca Juga :  Tidak Ada Lampu Penerangan Jalan, Mobil Berpenumpang 12 Orang Alami Kecelakaan di Wilayah Anggrek Gorut

Untuk kronologisnya, terang Siswantoro, para pelaku melakukan aksi pencuriannya pada hari Sabtu 11 Agustus 2018, sekira pukul 03:00 wib pagi dini hari, dengan cara masuk ke pekarangan rumah pemilik pick up.

“Modus pelaku pencurian dengan cara merusak kunci kontak mobil, menggunakan kunci T. Motif pelaku ingin memilikinya dan mendapatkan keuntungan,” jelas Siswantoro.

Orang nomor satu di lingkungan Mako Polres Sampang tersebut menegaskan, akibat perbuatannya tersangka HS dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB