Surabaya,- Demi tegaknya supremasi hukum Wasekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Erna Yuliastutik/Verna, mengantarkan surat pemberitahuan aksi demo besar-besaran ke Polrestabes Surabaya, terkait ketidak profesionalan Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jatim.
Verna selaku wasekjen AMI, mengantarkan surat pemberitahuan aksi demo besar-besaran ke unit intel Polrestabes Surabaya, terkait maraknya peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba dan HP yang terjadi di Lapas Pemuda Madiun, Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kediri, Lapas Bojonegoro, Lapas Sidoarjo, Lapas Mojokerto, Rutan Medaeng dan larinya napi dari Rutan Sumenep.
Ditempat terpisah Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, juga menyampaikan bahwa Aksi Demo Besar-besaran Jilid V di Kanwil Kemenkumham Jatim, sebagai bentuk pengawasan dan pengawalan aduan dan laporan kami terkait maraknya peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba dan HP di dalam lapas dan rutan yang ada di Jawa timur.
Kami dari ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) bersama Gabungan Ormas Madura diantaranya Joyo Semoyo, Jatim One, Madas, AKB Foundesiont, Jawara, Dar Der Dor, dan Sakera, tetap komitmen untuk terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai Tuntutan kami terpenuhi.
Apalagi kami juga mendapat data dan keterangan baru dari WBP dan mantan WBP yang pernah ada di dalam Lapas dan rutan tersebut dan kami juga mendapat keterangan dan penyampaian secara langsung dari kepala BNNP jatim terkait temuan beberapa WBP positif narkoba dan ditemukan segepok uang didalam kamar WBP di salah satu lapas yang ada di Jawa timur, dan didalam Lapas Pemuda Madiun juga di temukan 7 WBP lagi pesta Narkoba sambil menggunakan HP dan terbukti oknum pegawai Lapas Pemuda Madiun memasukkan 40 hp kedalam Lapas Pemuda Madiun.
Maka dari itu kami meminta kepada presiden RI dan Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera mengirimkan tim untuk menindak lanjuti aduan atau laporan kami, karna menurut kami Kakanwil dan Kadivpas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa timur, tidak profesional dan tidak mempunyai keberanian untuk menindak tegas para pejabat dan pegawai lapas dan rutan yang terbukti melanggar dan terkesan dibiarkan saja oleh Kakanwil dan Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Jawa timur.