43 Hektar Ladang Ganja Aceh Siap Panen Dimusnahkan

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar musnahkan ganja siap panen, (dok. Asmar Regamedianews).

Caption: Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar musnahkan ganja siap panen, (dok. Asmar Regamedianews).

Banda Aceh,- Puluhan hektar ladang ganja siap panen di Kabupaten Aceh Besar maupun di Nagan Raya, dimusnahkan Polda Aceh, Rabu (08/03/2023).

“Secara keseluruhan ada 43 hektar ladang ganja siap panen yang dimusnahkan,” ujar Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Aceh Besar ditemukan 11 hektar ladang ganja di dua lokasi terpisah, dengan barang bukti 30.000 batang ganja.

Sedangkan di Nagan Raya, kata Haydar, menemukan 32 hektar ladang ganja di tujuh lokasi dengan barang bukti 12 karung ganja, kering seberat 20 Kg dan 160.000 batang ganja basah.

Baca Juga :  Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

“Total barang bukti 190.000 batang ganja siap panen yang kami musnahkan,” terang orang nomor satu di Mapolda Aceh ini.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menyampaikan, hal ini upaya untuk menggagalkan peredaran ganja yang akan didorong, atau diedar oleh pelaku ke seluruh Indonesia.

Selain itu, imbuh Haydar, pemusnahan ganja tersebut juga bagian dari program Quick Wins Kapolri, serta masuk dalam agenda setting polri tahun 2023.

Baca Juga :  Jambret Kalung Emas Mantan Kekasih Sendiri, Pemuda Asal Sumenep Ini Berurusan Dengan Polisi

Di samping itu, jenderal bintang dua itu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, organisasi, dan seluruh stakeholder yang telah bekerja sama dalam pemusnahan ladang ganja tersebut.

“Terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah membantu polri mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ini,” ucapnya.

Menurutnya, secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 5.080.000 jiwa generasi muda.

“Kemudian, jika jumlah berat 25,4 ton dikalikan Rp1,5 juta per kilo, putaran uang dari ganja tersebut ditaksir Rp 381 miliar,” ungkap Haydar.

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB