43 Hektar Ladang Ganja Aceh Siap Panen Dimusnahkan

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar musnahkan ganja siap panen, (dok. Asmar Regamedianews).

Caption: Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar musnahkan ganja siap panen, (dok. Asmar Regamedianews).

Banda Aceh,- Puluhan hektar ladang ganja siap panen di Kabupaten Aceh Besar maupun di Nagan Raya, dimusnahkan Polda Aceh, Rabu (08/03/2023).

“Secara keseluruhan ada 43 hektar ladang ganja siap panen yang dimusnahkan,” ujar Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Aceh Besar ditemukan 11 hektar ladang ganja di dua lokasi terpisah, dengan barang bukti 30.000 batang ganja.

Sedangkan di Nagan Raya, kata Haydar, menemukan 32 hektar ladang ganja di tujuh lokasi dengan barang bukti 12 karung ganja, kering seberat 20 Kg dan 160.000 batang ganja basah.

Baca Juga :  Resmob Sampang Kembali Gulung 2 Pelaku Curanmor

“Total barang bukti 190.000 batang ganja siap panen yang kami musnahkan,” terang orang nomor satu di Mapolda Aceh ini.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menyampaikan, hal ini upaya untuk menggagalkan peredaran ganja yang akan didorong, atau diedar oleh pelaku ke seluruh Indonesia.

Selain itu, imbuh Haydar, pemusnahan ganja tersebut juga bagian dari program Quick Wins Kapolri, serta masuk dalam agenda setting polri tahun 2023.

Baca Juga :  Sampang Kota Gelap, Tim Resmob Antisipasi Aksi Kriminal

Di samping itu, jenderal bintang dua itu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, organisasi, dan seluruh stakeholder yang telah bekerja sama dalam pemusnahan ladang ganja tersebut.

“Terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah membantu polri mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ini,” ucapnya.

Menurutnya, secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 5.080.000 jiwa generasi muda.

“Kemudian, jika jumlah berat 25,4 ton dikalikan Rp1,5 juta per kilo, putaran uang dari ganja tersebut ditaksir Rp 381 miliar,” ungkap Haydar.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB