Aceh Selatan,- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dikenal dengan (PPID), memiliki peran penting sebagai pengelola dokumen informasi yang dimiliki oleh badan publik.
Hal itu disampaikan Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah, saat acara Bimbingan Teknis (Bimtek), bagi seluruh SKPK untuk peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Kamarsyah, di gedung serbaguna, kantor Bappeda Aceh Selatan, Kamis (09/03/2023).
Menurutnya, ketentuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi, diatur pula melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 35 tahun 2010, tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi.
“Selain itu, juga didalam permen tentang dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah,” ujar Kamarsyah dalam sambutannya.
Sedangkan salah satu tugas yang diemban PPID, adalah menyediakan informasi publik bagi para pemohon informasi. Karenanya, melalui keberadaan aplikasi ini, diharapkan dapat mengimplementasi undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Hal itu agar supaya berjalan efektif, sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” ungkap Kamarsyah.
Ia menambahkan, dengan dilaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pejabat pengelola informasi, dan dokumentasi pembantu atau PPID pembantu.
“Sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dalam mengimplementasikan dan mengoptimalkan keberadaan serta fungsi PPID yang aktif dan terintegrasi,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini penting untuk dilaksanakan, karena kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, serta mempersiapkan data, akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat.
“Saya berharap, kedepannya para PPID mampu menyediakan informasi atas permohonan masyarakat, baik secara personal maupun organisasi atau lembaga,” pungkasnya.