Bacakades Tuding P2KD Kranggan Barat Tak Profesional

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: rapat penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Kranggan Barat, (dok. regamedianews).

Caption: rapat penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Kranggan Barat, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Kranggan Barat, Tanah Merah, Bangkalan, tuding Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Keranggan Barat tidak Netral.

Tudingan tersebut disampaikan, Imron salah satu Bacakades setempat. Menurutnya, pihak P2KD Kranggan Barat tersebut diduga bekerja tidak sesuai aturan.

Meski sudah diatur dalam Perbub Nomor 51 Tahun 2022, panitia bekerja hanya formalitas, melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon kepala desa.

“Buktinya kami menemukan problem dua Bacakades SK pengalaman kerjanya dan alamat di KTP-nya bermasalah. Tapi anehnya, panitia masih meloloskan, meskipun cacat administrasi,” tegas Imron, Jumat, (31/03/2023).

Baca Juga :  Aktivis Sampang Sentil Kasus DPO Cabul Belum Tertangkap

Sehingga, ia mendesak Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan, agar meninjau ulang kinerja P2KD Kranggan Barat, karena terkesan tidak netral, dan syarat administrasi Bacakades ada yang cacat hukum.

“Untuk di Desa Kranggan Barat ada 7 Bacakades. Sehingga harus mengikuti uji kompetensi. Sebelumnya memang ada tahapan verifikasi serta masa sanggahan,” jelas Imron.

Akan tetapi, imbuh Imron, panitia hanya melakukan verifikasi kelengkapan, tidak melihat kebenaran. Seharusnya panitia meninjau berkas bakal calon.

“Dipastikan, apakah ada masalah ?, ternyata itu dibiarkan. Sehingga kami sudah laporkan ke TFPKD, agar P2KD Kranggan Barat di evaluasi. Buktinya kami ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Kobarkan Semangat Pancasila

Selain masalah itu, menurut Imron, pihaknya menemukan temuan perangkat desa yang juga Bacakades, memiliki SK pengalaman kerja yang tidak sesuai dengan peraturan bupati.

“SK pengalaman kerjanya dikeluarkan di Desa Kranggan Barat, namun secara alamat di KTP itu berasal dari Desa Gili Kecamatan Kamal,” ujar Imron

Menanggapi hal itu, ketua P2KD Kranggan Barat, Imron Muslim mengaku sudah bekerja sesuai Peraturan Bupati Bangkalan nomor 51 tahun 2022.

“Jika terdapat Bacakades tidak puas dengan hasil yang sudah ditetapkan, kami terbuka persilahkan melakukan upaya hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB