Sampang,- Pasca dilakukan serangkaian penyelidikan, tim buru sergap (buser) Satreskrim Polres Sampang, akhirnya berhasil mengungkap kasus curanwan dan curanmor, Senin (10/04/2023) sore lalu.
Dalam waktu sehari, tim berjuluk Destroyer Mission Team (Demit) ini berhasil menangkap para pelaku, yakni berinisial RK (29 th), BD (46 th) dan SK (45 th), ketiganya masih bersaudara dan asal warga Desa Patarongan, Torjun, Sampang
Hal tersebut juga tidak ditampik Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas_nya Ipda Sujianto, bahwa Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian.
“Tersangka RK telah melakukan pencurian hewan sapi betina jenis madrasin, milik Misrudin (korban), di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, pada Kamis (16/03/2023) lalu,” terang Sujianto.
Sementara tersangka inisial BD, ungkap Sujianto, sebagai penerima jasa penitipan sapi hasil curian tersangka RK. Menurut pengakuan tersangka, sapi tersebut di jual ke Pasar Blega Bangkalan, dengan harga Rp 8 juta.
“Uangnya dibagi bertiga, RK mendapat bagian Rp 3,5 juta, sedangkan satu pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial AD dapat bagian Rp 3,6 juta, sedangkan tersangka BD dapat bagian Rp 900 ribu,” jelasnya.
Saat itu juga, dalam waktu yang sama, Tim Resmob Satreskrim juga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, berinisial SK (45 th).
“Tersangka SK beraksi di desanya sendiri, mencuri sepeda motor milik Nurul Umam, saat diparkir di garasi rumah korban menggunakan kunci T,” ungkap perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo mengungkapkan, keberhasilan penangkapan terhadap para pelaku pencurian berkat hasil lidik tim.
“Pelaku tersebut adalah pelaku lama dan cukup meresahkan masyarakat. Untuk tersangka RK berhasil kami tangkap di rumahnya, di Dusun Tattat, Desa Petarongan, pada Senin (10/04) sekira pukul 18:00 wib,” ungkap Agung.
Saat diinterogasi, kata Agung, tersangka mengakui jika mencuri sapi milik Misrudin, di Desa Panyerangan, bersama rekannya berinisial AD, saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Dari hasil interogasi, sapi hasil curian tersebut oleh tersangka RK tidak langsung dijual, melainkan masih dititipkan di rumah tersangka BD. Setelah laku terjual, tersangka BD juga menerima bagian,” terang Agung.
Ketua Tim Demit ini menjelaskan, dari hasil serangkaian penyelidikan di hari yang sama, pihaknya juga berhasil mengamankan inisial SK, yang merupakan kakak dari tersangka RK.
“Inisial RK merupakan pelaku curanmor, dan berhasil ditangkap dirumahnya di Dusun Tattat, Desa Petarongan, sekira pukul 18:30 wib. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor milik Nurul Umam,” jelas Agung.
Namun ketika diinterogasi, tegas Agung, dan diminta untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor yang telah dijual, tersangka mencoba melarikan diri dan terpaksa dihadiahi tindakan tegas dan terukur.
“Dari hasil interogasi lebih lanjut, juga mengamankan barang bukti dari curanmor berupa sepeda motor Honda Beat dan surat kendaraan. Sedangkan dari curanwan, berupa sisa uang dari hasil penjualan sapi,” pungkasnya.
Ketua tim identik dengan warna hitamnya ini menegaskan, para pelaku curanwan dan curanmor inisial RK, AD, BD dan SK adalah pelaku lama di desa tersebut.
“Seandainya dari dulu para korban melapor ke kami, dipastikan para tersangka ini mendekam lama di penjara. Namun, sayangnya baru kali ini korban melapor, khususnya pencurian sapi,” pungkasnya.
Agung menghimbau, agar masyarakat tidak takut melapor ke kepolisian, apabila kehilangan hewan ternak sapinya. Ia menegaskan, hilangkan budaya menebus sapi yang hilang, dan lawan pelaku pencurian sapi.