Langgar Etik, AKBP Achiruddin Dipecat Dari Polri

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang kode etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Achiruddin, (dok. regamedianews).

Caption: sidang kode etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Achiruddin, (dok. regamedianews).

Medan,- Majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin, lantaran terbukti melanggar kode etik Polri, karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

“Perbuatan AH melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan AH, untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (02/06/2023) malam.

Panca mengatakan, sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Berdasarkan apa yang didengar Majelis sidang kode etik, tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara AH yang ada pada saat kejadian tersebut.

“Dimana dia sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya, dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya. Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” sambungnya.

Baca Juga :  Jalin Kemitraan Dengan Jurnalis, Kejari Sampang Gelar Coffe Morning

Panca turut menjelaskan, hal yang memberatkan sehingga majelis kode etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin. Panca menyebut karena Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi.

“Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya. Kedua, juga ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin, kode etik yang sudah pernah diproses terlebih dahulu oleh yang bersangkutan. Ada lima sebelumnya, karena aturan di polri itu tiga saja pelanggaran kode etik, maka dilakukan PTDH,” jelasnya.

Jenderal bintang dua itu mengaku pemecatan itu menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Kedepan, Panca berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa.

“Itu sebagai sebuah bentuk keseriusan, sebagai bentuk komitmen pimpinan, saya sebagai pribadi sebagai Kapolda tidak ingin ada anggota yang melakukan pelanggaran seperti kita ketahui bersama. Ini bukanlah perbuatan yang dilakukan untuk anggota polri, tapi dilakukan oleh pribadi. Oleh karena itu, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan,” jelas Panca.

Baca Juga :  Ruang Guru Dibangun TMMD, Murid SDN Pasarenan 2 Dihadiahi Alat Sekolah

Dalam kesempatan tersebut, Panca juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dari Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin. Panca meminta maaf karena ulah anggotanya, Achiruddin.

“Tadi saya ketemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya,” kata Panca.

Selain dipecat, Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan itu terjadi.

“Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin),” ujar Kapolda Sumut.

Panca menyebut AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” jelasnya.

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB