Polda Sumut Rekonstruksi Kasus Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat Rekonstruksi Kasus Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa (doc.JB).

Caption: saat Rekonstruksi Kasus Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa (doc.JB).

Medan,- Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah selesai menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak dari AKBP Achiruddin berinisial AH terhadap mahasiswa Ken Admiral, Senin (8/5/23) petang.

 

“Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Kejaksaan serta LPSK telah selesai menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

 

Ia mengungkapkan, rekonstruksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dan diharapkan dengan adanya rekonstruksi suatu perkara dapat menjadi lebih jelas.

 

“Tujuan rekonstruksi untuk meyakinkan penyidik terkait kesesuaian keterangan yang dituangkan dalam BAP dari tersangka maupun saksi dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Santri Bangkalan Buat e-KTP Cukup di Pondok Pesantren

 

Pada kesempatan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan sebanyak 27 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

 

“Pada rekonstruksi itu dihadirkan 13 saksi serta dua tersangka yakni AH dan orangtuanya AKBP AH,” terangnya.

 

Sumaryono menerangkan, rekonstruksi yang digelar untuk menggali fakta kebenaran dan penyesuaian dari keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang disampaikan.

Baca Juga :  Selama 2017 Angka Perceraian Di Sumenep Lebih Meningkat Dari 2016

 

“Alhamdulillah, walaupun ada ketidaksesuaian keterangan diantara saksi dan korban terhadap tersangka yang disangkakan tidak merubah alur fakta kesesuaian dengan pasal-pasal yang sangkakan,” terangnya.

 

Sumaryono menambahkan, pelaksanaan rekonstruksi berjalan secara transparan dengan melibatkan JPU, serta LPSK yang akan berjuang disidang pengadilan. Walaupun adanya ketidaksesuaian itu hal kecil.

 

“Penyidik nantinya akan membuat BAP konfrontasi. Dari semua hasil rekonstruksi yang telah digelar sudah bisa ditarik benang merah dari seluruh rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap Ken Admiral maupun tersangka AH dan AKBP AH,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 10:15 WIB

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB