Audit Kasus BPD Karang Gayam, Inspektorat Bakal Gelar Perkara

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim Inspektorat Daerah Sampang saat melakukan audit di Balai Desa Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Caption: tim Inspektorat Daerah Sampang saat melakukan audit di Balai Desa Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Sampang,- Audit kasus dugaan penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus bergulir.

Pasalnya, hingga saat ini Inspektorat Daerah, tengah mendalami dan melakukan audit dugaan penyelewengan honor BPD yang menyeret nama oknum mantan Kepala Desa Karang Gayam.

Sebelumnya, tim audit Inspektorat telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sembilan anggota BPD, namun tiga diantaranya tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas.

“Tiga anggota BPD tidak memenuhi panggilan, saat audit investigasi dugaan penggelapan honor BPD, di Balai Desa Karang Gayam beberapa waktu lalu,” ujar ketua tim audit Inspektorat Daerah Sampang, Moh.Ali, saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  Kapolres Blitar Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup III 2019

Meski demikian, tegas Moh.Ali, pihaknya akan melakukan audit investigasi kembali, terhadap 3 anggota BPD Karang Gayam yang tidak memenuhi panggilan, dengan mendatangi ketiganya.

“Selain itu, kami akan melakukan audit dan meminta keterangan mantan kepala desa Karang Gayam (inisial DH), atas laporan dugaan penggelapan honor anggota BPD tersebut,” tandasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sampang selaku pelapor menjelaskan, pihak Inspektorat sudah meminta keterangan mantan Kades Karang Gayam.

“Keterangan Inspektorat dalam auditnya, mantan Kades Karang Gayam selaku terlapor mengaku telah membayar honor anggota BPD tersebut,” ujar ketua L-KPK Sampang, H.Suja’i Tansil, Kamis (25/05/2023).

Namun kendati demikian, ungkap H.Suja’i, pihak Inspektorat tidak bisa menjelaskan secara detail hasil auditnya, dan akan melakukan gelar perkara bersama Polres Sampang, selaku awal penerima laporan.

Baca Juga :  Ini Identitas Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Yang Ditahan Polda Jatim

“Unit yang menangani dari Polres meminta Inspektorat untuk melakukan audit, namun hasil auditnya hingga saat ini masih buram. Intinya, belum bisa menjelaskan secara detail sebelum digelar,” pungkasnya.

H.Suja’i menegaskan, pihaknya meminta Inspektorat Daerah agar bekerja secara profesional, dalam melakukan audit kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam selama satu periode ini.

“Kami harap dilakukan secara detail, dalam menghitung kerugian negara, tentang honor anggota BPD Karang Gayam, selama satu periode yang diduga digelapkan oknum mantan kepala desa setempat,” tegasnya.

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru