Tiga Eks Pejabat Aceh Selatan Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua mantan pejabat Aceh Selatan tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Caption: dua mantan pejabat Aceh Selatan tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Aceh Selatan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan tiga mantan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tiga eks pejabat tersebut, inisial MY sebagai kepala, BM sekretaris dan TS bendahara Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan.

Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2016 silam, pada Kamis (25/05/2023).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan di Sampang

Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim menegaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka inisial MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Penahanan terhitung sejak tanggal 25 Mei sampai dengan 13 Juni 2023 mendatang, di Rutan Kelas IIB Tapaktuan, berdasarkan surat perintah penahanan,” ujar Alfryandi.

Sedangkan untuk tersangka inisial BM, kata Alfryandi, akan dilakukan penahanan kota, dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat.

Baca Juga :  Tahun 2018, Angka Buta Huruf di Pamekasan Menurun

“MY dan kawan-kawan diperiksa dengan status sebagai saksi, selama 4 jam sejak pukul 10.00 – 14.00 wib, oleh 3 orang tim penyidik,” jelas Alfryandi kepada awak media.

Selama pemeriksaan, kata Alfryandi, ketiganya diberikan pertanyaan tim penyidik, guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pelaksanaan dana BOKB tahun anggaran 2016.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan audit Inspektorat sebesar Rp.382.708.466, dari total anggaran Rp.757.440.000,” jelasnya.

Berita Terkait

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB