Tiga Eks Pejabat Aceh Selatan Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua mantan pejabat Aceh Selatan tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Caption: dua mantan pejabat Aceh Selatan tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Aceh Selatan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan tiga mantan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tiga eks pejabat tersebut, inisial MY sebagai kepala, BM sekretaris dan TS bendahara Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan.

Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2016 silam, pada Kamis (25/05/2023).

Baca Juga :  Dua Tahun Menghilang, DPO Asal Pamekasan Ini Akhirnya Ketangkap Polisi

Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim menegaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka inisial MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Penahanan terhitung sejak tanggal 25 Mei sampai dengan 13 Juni 2023 mendatang, di Rutan Kelas IIB Tapaktuan, berdasarkan surat perintah penahanan,” ujar Alfryandi.

Sedangkan untuk tersangka inisial BM, kata Alfryandi, akan dilakukan penahanan kota, dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat.

Baca Juga :  Jelang Putusan Sidang MK, Kapolres Bangkalan Pimpin Penyekatan Massa Di Jalan Akses Suramadu

“MY dan kawan-kawan diperiksa dengan status sebagai saksi, selama 4 jam sejak pukul 10.00 – 14.00 wib, oleh 3 orang tim penyidik,” jelas Alfryandi kepada awak media.

Selama pemeriksaan, kata Alfryandi, ketiganya diberikan pertanyaan tim penyidik, guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pelaksanaan dana BOKB tahun anggaran 2016.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan audit Inspektorat sebesar Rp.382.708.466, dari total anggaran Rp.757.440.000,” jelasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB