Tiga Eks Pejabat Aceh Selatan Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua mantan pejabat Aceh Selatan tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Caption: dua mantan pejabat Aceh Selatan tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Aceh Selatan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan tiga mantan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tiga eks pejabat tersebut, inisial MY sebagai kepala, BM sekretaris dan TS bendahara Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan.

Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2016 silam, pada Kamis (25/05/2023).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim menegaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka inisial MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Penahanan terhitung sejak tanggal 25 Mei sampai dengan 13 Juni 2023 mendatang, di Rutan Kelas IIB Tapaktuan, berdasarkan surat perintah penahanan,” ujar Alfryandi.

Sedangkan untuk tersangka inisial BM, kata Alfryandi, akan dilakukan penahanan kota, dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat.

Baca Juga :  Kadinkes Sampang Akui Kesulitan Capai 100 Persen Selesainya Imunisasi Campak dan Rubella

“MY dan kawan-kawan diperiksa dengan status sebagai saksi, selama 4 jam sejak pukul 10.00 – 14.00 wib, oleh 3 orang tim penyidik,” jelas Alfryandi kepada awak media.

Selama pemeriksaan, kata Alfryandi, ketiganya diberikan pertanyaan tim penyidik, guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pelaksanaan dana BOKB tahun anggaran 2016.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan audit Inspektorat sebesar Rp.382.708.466, dari total anggaran Rp.757.440.000,” jelasnya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB