Daerah  

Talkshow di Radio, Ini Yang Disampaikan Kepala BPJamsostek Madura

Caption: saat berlangsung kegiatan talkshow di Studio SBFM Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan, – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura menghadiri kegiatan Talkshow yang digelar Radio Suara Bangkalan, di studio SBFM, di Jalan Jokotole Bangkalan, melalui siaran streaming di saluran 92,1 FM, Kamis (25/5/2023) kemarin.

Talkshow tersebut mengambil tema “Kerja Keras Bebas Cemas”, dipandu oleh pembawa acara yang akrab disapa Layi, dengan narasumber Indriyatno Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura.

Dalam Talkshow tersebut, pembawa acara Layi seketika langsung menanyakan Perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan BPJS Kesehatan.

“Dari segi nama sudah jelas berbeda, bentuk perlindungan atau programnya juga beda, kalau BPJS Ketenagakerjaan ada 5 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelas Indriyatno Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura.

Sedangkan BPJS Kesehatan, jelas Indriyatno, perlindungannya adalah bentuk perlindungan kesehatan, seperti sakit gigi, sakit kepala, sakit perut dll yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

“Masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang besar dengan iuran yang murah, untuk program JKK salah satu manfaat biaya pengobatan tanpa batas sampai sembuh, berapapun biayanya akan kami bayarkan kebutuhan medis,” terangnya.

Untuk JKM salah satu santunan adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya.

Lalu Layi menanyakan manfaat-manfaat yang dijelaskan dan dikaitkan dengan kampanye kerja keras bebas cemas itu apa ?.

Indriyatno menjelaskan, Kerja Keras Bebas Cemas, ini adalah satu kampanye atau pesan yang diluncurkan untuk pekerja Indonesia. Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan.

“Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas, karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek,” tandasnya.

Dengan cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU atau pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Lebih lanjut Indriyatno mengatakan, pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan,

“Pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek apapun jenis pekerjaannya, driver ojol, penjahit, asisten rumah tangga, penyanyi, pelawak, freelancer event, petani semuanya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” pungkas Indriyatno.