BPJS Ketenagakerjaan Akomodir Pekerja Informal

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Madura,- BPJS Ketenagakerjaan mengakomodir seluruh bidang pekerja informal. Hal itu bentuk bukti kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai lumbung penyangga jaminan keselamatan pekerja di Indonesia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno, mengatakan, tidak hanya pekerja di perusahaan yang dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau akrab disapa BPJamsostek. Melainkan perkerja informal bisa dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Contoh pekerja informal adalah tukang becak, tukang ojek, pedagang kaki lima dan tukang cukur. Mereka bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran sangat murah hanya Rp 16.800 sebulan per orang.

“Dapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Itulah paket paling rendah untuk segmen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal,” terangnya, Selasa (30/5/2023).

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja. Adapun perkerja yang harus dilindungi ada beberapa segmen. Pertama pekerja penerima upah, hal itu merupakan pekerja formal.

Kemudian pekerja informal, bukan penerima upah. Lalu pekerja sektor jasa kontruksi. Terakhir pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja buruh migran.

“Segmen pekerja yang kami lindungi ada empat yakni formal, informal, buruh migran dan pekerja jasa kontruksi. Programnya ada jaminan kecelakaan kerja yang pertama. Kemudian jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun,” urainya.

Baca Juga :  Stop Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

Jika semua perusahaan tertib mengikuti 4 program sesuai ketentuan, sambung Indriyatno, maka akan mendapat bonus 1 program tanpa bayar yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Jadi kalau diberhentikan dari pekerjaan, kalau dia peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang bisa diterima. Salah satunya kalau perusahaan mengikutkan jaminan hari tua (JHT), dia akan mendapatkan jaminan hari tua (JHT),” paparnya.

Namun jika diberhentikan sebelum masa kontrak habis, lalu perusahaan tempat bekerja tertib, tenaga kerja itu mendapatkan JKP. Jika JHT merupakan uang tunai yang diberikan karena tabungannya saat bekerja.

Dalam JKP ada 3 yang bisa didapatkan tenaga kerja yang mengalami PHK. Tiga itu sinergi manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Pertama akses informasi kerja. Kedua pelatihan kerja.

“Yang dari BPJS Ketenagakerjaan manfaat uang tunai selama 6 bulan dibayar 2 kali. Pertama 45 persen dari upah yang dilaporkan. Kemudian 3 bulan terakhir 25 persen dari upah yang dilaporkan,” ujarnya.

Pemerintah telah mengeluarkan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati / Wali Kota dan beberapa lembaga – lembaga pemerintah yang sesuai tupoksinya diharapkan mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Ungkap Pentingnya Sinergitas Polri dan Ulama'

Pesan dalam Inpres itu pertama semua pengusaha pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang bekerja di perusahaannya. Kedua pekerja informal yang bekerja mandiri juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dulu paradigmanya hanya pekerja di perusahaan yang dilindungi, tidak. Sekarang pekerja mandiri, pekerja informal bisa dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya pekerja informal tukang becak, tukang ojek pedagang kaki lima dan tukang cukur. Aktivitas apapun yang menghasilkan uang sebagai upah, itu sudah bisa dimasukan kategori bekerja,” ungkapnya.

“Kalau pekerja informal syaratnya yang penting ada KTP saja. Nanti ditanya sama petugas kita di kantor pekerjaan apa, misal tukang ojek ya ditulis tukang ojek. Sejak kami bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kami diberi mandat oleh pemerintah juga harus melindungi pekerja informal. Iuran sangat murah bagi tenaga informal cuma Rp 16.800 per bulan yang didapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucapnya.

Indriyatno menambahkan, hal itu merupakan paket paling rendah untuk segmen kepesertaan pekerja informal. Untuk mendaftarnya bisa lewat online atau bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berita Terkait

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB