Sharing Session, Jelaskan Akad Pegadaian Syariah

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya silaturahmi dan sharing session yang digelar Pegadaian Syariah Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya silaturahmi dan sharing session yang digelar Pegadaian Syariah Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasca melaksanakan kegiatan edukasi masyarakat, bertema ‘Literasi Keuangan Merdeka Finansial’ tentang Pegadaian adalah jalan alternatif investasi aman.

Kali ini, Pegadaian Syariah Sampang menggelar ‘Silaturahmi dan Sharing Session’ dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah dan ukhuwah, KH.Mohammad Cholil Nafis.

Silaturahmi yang dihadiri sejumlah ulama, dan Kepala Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Sampang Eka Chandra Hertiansyah, dilaksanakan di aula Hotel Bahagia, Sampang, Jumat (23/06/23) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sesi sharing session tersebut, KH.Mohammad Cholil Nafis sebagai Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian menjelaskan, tentang akad-akad pegadaian syariah dan pendapatan murtahin.

“Rahn (dain/marhun bin) akad jual beli (al-ba’i) yang pembayarannya tidak tunai. Maka pendapatan murtahin, hanya berasal dari keuntungan (al-ribh) jual beli, juga tentang Rahn (ijarah) yang pembayaran ujrahnya tidak tunai, maka pendapatan murtahin, hanya berasal dari ujrah,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Kota Cimahi Masih Stabil

Kiai Cholil Nafis juga menjelaskan, Rahn peminjaman uang (akad qardh), maka pendapatan murtahin, hanya berasal mu’nah (jasa pemeliharaan / penjagaan) atas marhun yang besarnya harus ditetapkan pada saat akad, sebagaimana ujrah dalam akad ijarah.

“Selain itu, tentang Rahn akad amanah, maka pendapatan/penghasilan murtahin (Syarik / Syahibul Mal), hanya berasal dari bagi hasil, atas usaha yang dilakukan oleh pemegang amanah (Syarik – Pengelola/Mudharib),” terangnya.

Kiai Cholil Nafis juga menjelaskan tentang Rahn Tasjili, yakni jaminan dalam bentuk barang atas utang, tetapi jaminan barang tersebut (marhun), tetap dalam berada dalam penguasaan (pemanfaatan) Rahin, dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin.

“Mengenai tabungan emas, hukumnya boleh dengan menggunakan akad murabahah, dengan pembayaran secara tunai, dengan harga yang sedang berlaku pada saat transaksi, ditambah dengan keuntungan yang disepakati,” tandasnya.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara, Polres Lumajang Sajikan Pesona Alam Negeri Diatas Awan Kepada Komunitas Off Roader

Ia menambahkan, hal itu sudah ditetapkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 77/DSN-MUI/V/2010, tentang jual beli emas secara tidak tunai.

“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz), selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang),” jelasnya.

Sementara penitipan tabungan emas adalah murni akad ijarah. Maka, boleh dilakukan dengan tunduk dan patuh pada ketentuan syariah, sebagaimana ditetapkan dalam fatwa nomor 112/DSN-MUI/IX/2017, tentang akad ijarah.

“Akad ijarah harus jelas manfaatnya, waktunya dan ujrahnya, pada saat akad antara Pegadaian dengan nasabah,” pungkas kiai Cholil Nafis.

Berita Terkait

Wabup Sampang Hadir Ditengah Khitanan Massal
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Tingkatkan Literasi Guru & Siswa, SMSI Jatim Audensi Dengan Kemendikdasmen
FBS Unesa Gandeng Madura Travel Kegiatan PKM Internasional
Alumni SMADA Sampang 2000 ‘Temuh Kerong’
UTM Luncurkan Buku dan Lagu Literasi di Hari Pendidikan Nasional
Gelar Acara 3 Malam Berturut-Turut, Pedagang Asongan dan Perantau Apresiasi Pemerintahan H.Idi – Ra Mahfud

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:01 WIB

Wabup Sampang Hadir Ditengah Khitanan Massal

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:18 WIB

Tingkatkan Literasi Guru & Siswa, SMSI Jatim Audensi Dengan Kemendikdasmen

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:29 WIB

FBS Unesa Gandeng Madura Travel Kegiatan PKM Internasional

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat melantik Direktur - Dewan Pengawas PDAM Trunojoyo dan melantik Dirut - Dirops PT GSM, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Jun 2025 - 21:14 WIB

Caption: potongan video viral, korban inisial IR tergeletak di sekitar TKP dalam kondisi sudah meninggal dunia, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pelajar Sampang Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:50 WIB

Caption: salah satu pejabat struktural Lapas Narkotika Pamekasan saat memberikan bantuan paket sembako kepada tukang becak.

Daerah

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 25 Jun 2025 - 15:11 WIB

Caption: Wabup Sampang Ra Mahfudz berikan santunan saat pembukaan khitanan massal di Mapolres Sampang dalam semarak HUT Bhayangkara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Ragam

Wabup Sampang Hadir Ditengah Khitanan Massal

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB