Sharing Session, Jelaskan Akad Pegadaian Syariah

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya silaturahmi dan sharing session yang digelar Pegadaian Syariah Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya silaturahmi dan sharing session yang digelar Pegadaian Syariah Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasca melaksanakan kegiatan edukasi masyarakat, bertema ‘Literasi Keuangan Merdeka Finansial’ tentang Pegadaian adalah jalan alternatif investasi aman.

Kali ini, Pegadaian Syariah Sampang menggelar ‘Silaturahmi dan Sharing Session’ dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah dan ukhuwah, KH.Mohammad Cholil Nafis.

Silaturahmi yang dihadiri sejumlah ulama, dan Kepala Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Sampang Eka Chandra Hertiansyah, dilaksanakan di aula Hotel Bahagia, Sampang, Jumat (23/06/23) siang.

Dalam sesi sharing session tersebut, KH.Mohammad Cholil Nafis sebagai Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian menjelaskan, tentang akad-akad pegadaian syariah dan pendapatan murtahin.

“Rahn (dain/marhun bin) akad jual beli (al-ba’i) yang pembayarannya tidak tunai. Maka pendapatan murtahin, hanya berasal dari keuntungan (al-ribh) jual beli, juga tentang Rahn (ijarah) yang pembayaran ujrahnya tidak tunai, maka pendapatan murtahin, hanya berasal dari ujrah,” jelasnya.

Baca Juga :  Musda V PAN Pamekasan Digelar Secara Berbeda, Formatur Ditunjuk Langsung DPP

Kiai Cholil Nafis juga menjelaskan, Rahn peminjaman uang (akad qardh), maka pendapatan murtahin, hanya berasal mu’nah (jasa pemeliharaan / penjagaan) atas marhun yang besarnya harus ditetapkan pada saat akad, sebagaimana ujrah dalam akad ijarah.

“Selain itu, tentang Rahn akad amanah, maka pendapatan/penghasilan murtahin (Syarik / Syahibul Mal), hanya berasal dari bagi hasil, atas usaha yang dilakukan oleh pemegang amanah (Syarik – Pengelola/Mudharib),” terangnya.

Kiai Cholil Nafis juga menjelaskan tentang Rahn Tasjili, yakni jaminan dalam bentuk barang atas utang, tetapi jaminan barang tersebut (marhun), tetap dalam berada dalam penguasaan (pemanfaatan) Rahin, dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin.

“Mengenai tabungan emas, hukumnya boleh dengan menggunakan akad murabahah, dengan pembayaran secara tunai, dengan harga yang sedang berlaku pada saat transaksi, ditambah dengan keuntungan yang disepakati,” tandasnya.

Baca Juga :  Warga KKSS Keerom Diminta Terus Merawat Silaturahmi

Ia menambahkan, hal itu sudah ditetapkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 77/DSN-MUI/V/2010, tentang jual beli emas secara tidak tunai.

“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz), selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang),” jelasnya.

Sementara penitipan tabungan emas adalah murni akad ijarah. Maka, boleh dilakukan dengan tunduk dan patuh pada ketentuan syariah, sebagaimana ditetapkan dalam fatwa nomor 112/DSN-MUI/IX/2017, tentang akad ijarah.

“Akad ijarah harus jelas manfaatnya, waktunya dan ujrahnya, pada saat akad antara Pegadaian dengan nasabah,” pungkas kiai Cholil Nafis.

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seremonial, Tasyakuran Syaikhona Kholil Bakar Spirit Kebangsaan
Teladani Rato Ebhu, Pemkab Sampang Perkuat Fondasi Peradaban
Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi
Caca Tiktoker Liburan Ke Bali Bersama Seseorang Diduga Mirip Vicky Prasetyo
Sampang Meriah!, Dua Inovasi Hadir di Panggung Budaya Madura
Mahasiswa UTM Gelar Sosialisasi “Stop Bullying dan Tindak Kekerasan di Era Digital” di SMA Negeri 4 Bangkalan
Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim
Festival Drumband di Gagah Dreampark Angkat Potensi Pariwisata Desa

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:13 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Tasyakuran Syaikhona Kholil Bakar Spirit Kebangsaan

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:26 WIB

Teladani Rato Ebhu, Pemkab Sampang Perkuat Fondasi Peradaban

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:04 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:07 WIB

Caca Tiktoker Liburan Ke Bali Bersama Seseorang Diduga Mirip Vicky Prasetyo

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:15 WIB

Sampang Meriah!, Dua Inovasi Hadir di Panggung Budaya Madura

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB