Sharing Session, Jelaskan Akad Pegadaian Syariah

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya silaturahmi dan sharing session yang digelar Pegadaian Syariah Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya silaturahmi dan sharing session yang digelar Pegadaian Syariah Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasca melaksanakan kegiatan edukasi masyarakat, bertema ‘Literasi Keuangan Merdeka Finansial’ tentang Pegadaian adalah jalan alternatif investasi aman.

Kali ini, Pegadaian Syariah Sampang menggelar ‘Silaturahmi dan Sharing Session’ dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah dan ukhuwah, KH.Mohammad Cholil Nafis.

Silaturahmi yang dihadiri sejumlah ulama, dan Kepala Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Sampang Eka Chandra Hertiansyah, dilaksanakan di aula Hotel Bahagia, Sampang, Jumat (23/06/23) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sesi sharing session tersebut, KH.Mohammad Cholil Nafis sebagai Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian menjelaskan, tentang akad-akad pegadaian syariah dan pendapatan murtahin.

“Rahn (dain/marhun bin) akad jual beli (al-ba’i) yang pembayarannya tidak tunai. Maka pendapatan murtahin, hanya berasal dari keuntungan (al-ribh) jual beli, juga tentang Rahn (ijarah) yang pembayaran ujrahnya tidak tunai, maka pendapatan murtahin, hanya berasal dari ujrah,” jelasnya.

Baca Juga :  Menghilang, Gadis Asal Pancor Ketapang Ini Dicari Keluarganya

Kiai Cholil Nafis juga menjelaskan, Rahn peminjaman uang (akad qardh), maka pendapatan murtahin, hanya berasal mu’nah (jasa pemeliharaan / penjagaan) atas marhun yang besarnya harus ditetapkan pada saat akad, sebagaimana ujrah dalam akad ijarah.

“Selain itu, tentang Rahn akad amanah, maka pendapatan/penghasilan murtahin (Syarik / Syahibul Mal), hanya berasal dari bagi hasil, atas usaha yang dilakukan oleh pemegang amanah (Syarik – Pengelola/Mudharib),” terangnya.

Kiai Cholil Nafis juga menjelaskan tentang Rahn Tasjili, yakni jaminan dalam bentuk barang atas utang, tetapi jaminan barang tersebut (marhun), tetap dalam berada dalam penguasaan (pemanfaatan) Rahin, dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin.

“Mengenai tabungan emas, hukumnya boleh dengan menggunakan akad murabahah, dengan pembayaran secara tunai, dengan harga yang sedang berlaku pada saat transaksi, ditambah dengan keuntungan yang disepakati,” tandasnya.

Baca Juga :  Solar di Sampang Langka, Petani Terancam Tak Bercocok Tanam

Ia menambahkan, hal itu sudah ditetapkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 77/DSN-MUI/V/2010, tentang jual beli emas secara tidak tunai.

“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz), selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang),” jelasnya.

Sementara penitipan tabungan emas adalah murni akad ijarah. Maka, boleh dilakukan dengan tunduk dan patuh pada ketentuan syariah, sebagaimana ditetapkan dalam fatwa nomor 112/DSN-MUI/IX/2017, tentang akad ijarah.

“Akad ijarah harus jelas manfaatnya, waktunya dan ujrahnya, pada saat akad antara Pegadaian dengan nasabah,” pungkas kiai Cholil Nafis.

Berita Terkait

Upacara Hari Jadi Ke-495, Bupati Pamekasan Gunakan Bahasa Madura
Ketua PCNU Sampang: Dari Pesantren, Bangsa Belajar Kesetiaan
Sultan Madura Gelar Sholawat Akbar di Jakarta
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Pemkab Pamekasan Dongkrak Budaya Kerapan Sapi
Karapan Sapi Pamekasan: Lestarikan Tradisi, Gerakkan Ekonomi UMKM
Three Five Gelar Panggung Budaya Musik Daul
Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 16:26 WIB

Upacara Hari Jadi Ke-495, Bupati Pamekasan Gunakan Bahasa Madura

Sabtu, 1 November 2025 - 16:31 WIB

Ketua PCNU Sampang: Dari Pesantren, Bangsa Belajar Kesetiaan

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Sultan Madura Gelar Sholawat Akbar di Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Jumat, 26 September 2025 - 21:20 WIB

Pemkab Pamekasan Dongkrak Budaya Kerapan Sapi

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB