Sharing Session, Jelaskan Akad Pegadaian Syariah

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya silaturahmi dan sharing session yang digelar Pegadaian Syariah Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya silaturahmi dan sharing session yang digelar Pegadaian Syariah Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasca melaksanakan kegiatan edukasi masyarakat, bertema ‘Literasi Keuangan Merdeka Finansial’ tentang Pegadaian adalah jalan alternatif investasi aman.

Kali ini, Pegadaian Syariah Sampang menggelar ‘Silaturahmi dan Sharing Session’ dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah dan ukhuwah, KH.Mohammad Cholil Nafis.

Silaturahmi yang dihadiri sejumlah ulama, dan Kepala Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Sampang Eka Chandra Hertiansyah, dilaksanakan di aula Hotel Bahagia, Sampang, Jumat (23/06/23) siang.

Dalam sesi sharing session tersebut, KH.Mohammad Cholil Nafis sebagai Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian menjelaskan, tentang akad-akad pegadaian syariah dan pendapatan murtahin.

“Rahn (dain/marhun bin) akad jual beli (al-ba’i) yang pembayarannya tidak tunai. Maka pendapatan murtahin, hanya berasal dari keuntungan (al-ribh) jual beli, juga tentang Rahn (ijarah) yang pembayaran ujrahnya tidak tunai, maka pendapatan murtahin, hanya berasal dari ujrah,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Lepas Pelaku Narkoba Polsek Bubutan Surabaya Disorot

Kiai Cholil Nafis juga menjelaskan, Rahn peminjaman uang (akad qardh), maka pendapatan murtahin, hanya berasal mu’nah (jasa pemeliharaan / penjagaan) atas marhun yang besarnya harus ditetapkan pada saat akad, sebagaimana ujrah dalam akad ijarah.

“Selain itu, tentang Rahn akad amanah, maka pendapatan/penghasilan murtahin (Syarik / Syahibul Mal), hanya berasal dari bagi hasil, atas usaha yang dilakukan oleh pemegang amanah (Syarik – Pengelola/Mudharib),” terangnya.

Kiai Cholil Nafis juga menjelaskan tentang Rahn Tasjili, yakni jaminan dalam bentuk barang atas utang, tetapi jaminan barang tersebut (marhun), tetap dalam berada dalam penguasaan (pemanfaatan) Rahin, dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin.

“Mengenai tabungan emas, hukumnya boleh dengan menggunakan akad murabahah, dengan pembayaran secara tunai, dengan harga yang sedang berlaku pada saat transaksi, ditambah dengan keuntungan yang disepakati,” tandasnya.

Baca Juga :  Warga Ketapang Sampang Tewas Tersengat Listrik

Ia menambahkan, hal itu sudah ditetapkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 77/DSN-MUI/V/2010, tentang jual beli emas secara tidak tunai.

“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz), selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang),” jelasnya.

Sementara penitipan tabungan emas adalah murni akad ijarah. Maka, boleh dilakukan dengan tunduk dan patuh pada ketentuan syariah, sebagaimana ditetapkan dalam fatwa nomor 112/DSN-MUI/IX/2017, tentang akad ijarah.

“Akad ijarah harus jelas manfaatnya, waktunya dan ujrahnya, pada saat akad antara Pegadaian dengan nasabah,” pungkas kiai Cholil Nafis.

Berita Terkait

RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang Sukses Gelar Kompetisi Code Blue se-Jatim
Hikmah Isra’ Mi’raj di Masjid As-Syuhada: Menata Hati Melalui Shalat dan Akhlaq
Bukan Sekadar Seremonial, Tasyakuran Syaikhona Kholil Bakar Spirit Kebangsaan
Teladani Rato Ebhu, Pemkab Sampang Perkuat Fondasi Peradaban
Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi
Caca Tiktoker Liburan Ke Bali Bersama Seseorang Diduga Mirip Vicky Prasetyo
Sampang Meriah!, Dua Inovasi Hadir di Panggung Budaya Madura
Mahasiswa UTM Gelar Sosialisasi “Stop Bullying dan Tindak Kekerasan di Era Digital” di SMA Negeri 4 Bangkalan

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:23 WIB

RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang Sukses Gelar Kompetisi Code Blue se-Jatim

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:47 WIB

Hikmah Isra’ Mi’raj di Masjid As-Syuhada: Menata Hati Melalui Shalat dan Akhlaq

Senin, 29 Desember 2025 - 21:13 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Tasyakuran Syaikhona Kholil Bakar Spirit Kebangsaan

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:26 WIB

Teladani Rato Ebhu, Pemkab Sampang Perkuat Fondasi Peradaban

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:04 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Berita Terbaru

Caption: Mochamad Iqbal, mantan Kajari Tulang Bawang Barat yang kini menjabat sebagai Kajari Sampang, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

Mochamad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:10 WIB

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB