Sumenep-, Kejaksaan Negeri Sumenep akhirnya menahan AZ mantan direktur Operasional PT Sumekar pada Senin (3/7/23)
Penahan AZ adalah tindak lanjut dari kasus kapal Ghoib pada tahun 2019 lalu, pihak kejaksaan menjebloskan AZ setelah beberapa kali tak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep
Menurut Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, penahanan AZ sudah mengantongi alat bukti kuat dan meyakinkan, sehingga pihaknya melakukan penahanan dan menitipkan AZ dirumah tahanan kelas IIB Sumenep
“Terkait penahanan AZ tentu penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, dan tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan klas IIB Sumenep selama 20 hari kedepan, terhitung 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2023” ujarnya.
Bahkan menurut Trimo AZ sudah dipanggil hingga tiga kali, namun tidak hadir, baru pada pemanggilan ketiga ada surat dari kuasa hukumnya
“Tersangka AZ ini sudah tiga kali kita lakukan, dan baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka sedang sibuk. Namun penyidik tidak lagi berdasarkan itu, sebab kasus ini sudah ditahap penyidikan.”, ujarnya
Bahkan menurut Trimo AZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.