Dua Pensiunan ASN BPWS Ditahan Kejaksaan Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kantor Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: kantor Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap dua pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, keduanya ditetapkan tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan.

Kepala Kejari Bangkalan Fahmi mengatakan, pensiunan PNS tersebut terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah rest area dan parkir umum, di kawasan pembangunan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Titik lokasinya berada di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, dibebaskan BPWS tahun 2017 lalu,” ungkapnya, Kamis (20/07/2023) kemarin.

Baca Juga :  IB Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Dijelaskan Fahmi, dua pensiunan ASN tersebut berinisial NG serta MS, dan telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada 13 Juli 2023 lalu.

“Keduanya pensiunan ASN, perannya sebagai pejabat yang melakukan pengadaan lahan,” terangnya.

Fahmi menambahkan, saat melakukan pengadaan lahan, NG dan MS masih berstatus PNS. Pada saat itu, NG berperan sebagai ketua pelaksana pembangunan, sedangkan MS pembantunya.

Baca Juga :  Polda Jatim Terbitkan Surat DPO 21 Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Ini Identitasnya

“Korupsi dua pensiunan ASN ini, telah membuat negara rugi sekitar Rp 1,2 miliar,” paparnya.

Kedua tersangka tersebut, lanjut Fahmi, kini sudah berstatus sebagai tahanan di Rutan dan satunya menjadi tahanan kota, karena sedang sakit.

“Kasus ini masih dikembangkan, jadi terkait informasi lebih detail belum bisa kami sampaikan. Namun untuk kedua tersangka, sudah dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Berita Terbaru

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Sampang (Sudarmanto).

Daerah

Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:06 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB