Dua Pensiunan ASN BPWS Ditahan Kejaksaan Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kantor Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: kantor Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap dua pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, keduanya ditetapkan tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan.

Kepala Kejari Bangkalan Fahmi mengatakan, pensiunan PNS tersebut terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah rest area dan parkir umum, di kawasan pembangunan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Titik lokasinya berada di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, dibebaskan BPWS tahun 2017 lalu,” ungkapnya, Kamis (20/07/2023) kemarin.

Baca Juga :  Kejari Gorut Tetapkan HT Sebagai Tersangka Kasus Pembebasan Lahan PLTU

Dijelaskan Fahmi, dua pensiunan ASN tersebut berinisial NG serta MS, dan telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada 13 Juli 2023 lalu.

“Keduanya pensiunan ASN, perannya sebagai pejabat yang melakukan pengadaan lahan,” terangnya.

Fahmi menambahkan, saat melakukan pengadaan lahan, NG dan MS masih berstatus PNS. Pada saat itu, NG berperan sebagai ketua pelaksana pembangunan, sedangkan MS pembantunya.

Baca Juga :  Perbaikan Jembatan Ambruk di Karang Penang Dianggarkan 600 Juta

“Korupsi dua pensiunan ASN ini, telah membuat negara rugi sekitar Rp 1,2 miliar,” paparnya.

Kedua tersangka tersebut, lanjut Fahmi, kini sudah berstatus sebagai tahanan di Rutan dan satunya menjadi tahanan kota, karena sedang sakit.

“Kasus ini masih dikembangkan, jadi terkait informasi lebih detail belum bisa kami sampaikan. Namun untuk kedua tersangka, sudah dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Berita Terbaru

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim, saat sambutan dalam acara forum group discussion, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:48 WIB

Caption: terlihat, Kajari bersama Dandim, Kapolres, Bupati, Ketua DPRD, Karutan dan Ketua Pangadilan membakar BB rokok ilegal, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, berjabat tangan dengan Kapolsek Ketapang yang baru, Iptu Muhammad Ari Nuzul Aulia, (dok. Humas Polres Sampang).

Daerah

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:45 WIB

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB