Dua Pensiunan ASN BPWS Ditahan Kejaksaan Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kantor Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: kantor Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap dua pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, keduanya ditetapkan tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan.

Kepala Kejari Bangkalan Fahmi mengatakan, pensiunan PNS tersebut terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah rest area dan parkir umum, di kawasan pembangunan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura.

“Titik lokasinya berada di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, dibebaskan BPWS tahun 2017 lalu,” ungkapnya, Kamis (20/07/2023) kemarin.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan: Pancasila Digjaya Menyatukan Elemen Bangsa

Dijelaskan Fahmi, dua pensiunan ASN tersebut berinisial NG serta MS, dan telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada 13 Juli 2023 lalu.

“Keduanya pensiunan ASN, perannya sebagai pejabat yang melakukan pengadaan lahan,” terangnya.

Fahmi menambahkan, saat melakukan pengadaan lahan, NG dan MS masih berstatus PNS. Pada saat itu, NG berperan sebagai ketua pelaksana pembangunan, sedangkan MS pembantunya.

Baca Juga :  Pelaku Pedofilia di Sokobanah Sampang Akhirnya Ditangkap

“Korupsi dua pensiunan ASN ini, telah membuat negara rugi sekitar Rp 1,2 miliar,” paparnya.

Kedua tersangka tersebut, lanjut Fahmi, kini sudah berstatus sebagai tahanan di Rutan dan satunya menjadi tahanan kota, karena sedang sakit.

“Kasus ini masih dikembangkan, jadi terkait informasi lebih detail belum bisa kami sampaikan. Namun untuk kedua tersangka, sudah dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkasnya.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB