BPJS Ketenagakerjaan Madura Sosialisasi Jamsos Tenaga Pendidik

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Madura saat sosialisasi jaminan sosial di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, (dok. BPJS)

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Madura saat sosialisasi jaminan sosial di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, (dok. BPJS)

Sampang,- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Madura bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan bagi Sektor Pendidikan Formal dan Nonformal Kabupaten Sampang, Selasa, (25/07/23).

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di aula R.P.Mohammad Noer Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sampang, di Jl.Kusuma Bangsa No. 10 Kabupaten Sampang, dengan mengundang 38 Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Jawa Timur.

Sosialisasi tersebut terlaksana sebagai tindak lanjut adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Juga Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2021, tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sampang, Dr. Mustakim, dengan memberikan arahan, agar seluruh penyelenggara pendidikan mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya yang berstatus tetap maupun kontrak sebagai peserta BPJamsostek.

Dan sosialisasi Nota Dinas Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tentang perlindungan bagi peserta didik magang dan PKL terhadap siswa/i yang melakukan magang dan PKL agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan selama yang bersangkutan magang dan PKL.

Baca Juga :  Truman & Si Joyo Sang Maskot Persesa Peduli Covid-19

Selain karena manfaatnya yang sangat bagus sekali bagi pekerja maupun pemberi kerja. Juga karena dalam surat edaran Mendikbudristek tersebut menyampaikan bahwa seluruh pengurusan izin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJamsostek. Termasuk dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJamsostek.

“Dengan adanya sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan, kami mengharapkan agar pihak sekolah telah memahami manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudian, mendaftarkan seluruh tenaga pendidik atau tenaga kependidikannya. Baik tenaga kontrak maupun tetap menjadi peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Madura, Indriyatno menyampaikan, sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tidak hanya bagi para pekerja tetapi juga bagi pemberi kerja. Ia juga menyampaikan, bahwa pekerja berusia 56 tahun keatas dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Meskipun masih bekerja karena sudah memasuki masa jatuh tempo pencairan JHT.

Baca Juga :  Pak Binmas Sampang Edukasi Stop Kekerasan Seksual & Bullying

Sesuai dengan amanah undang-undang, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Banyak manfaat yang pekerja rasakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari biaya pengobatan kecelakaan kerja, santunan tunai dari kecacatan ataupun kematian, beasiswa untuk anak, dana pensiun, hingga tabungan hari tua.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini ia berharap, semua tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga kerja lainnya yang bekerja di sektor pendidikan terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek. Sehingga, seluruh pekerja Indonesia termasuk Kabupaten Sampang dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki misi untuk melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan
Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Senin, 29 September 2025 - 22:18 WIB

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 September 2025 - 09:57 WIB

Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Berita Terbaru

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB

Caption: Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, tengah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, (foto istimewa).

Nasional

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:53 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Kamis, 2 Okt 2025 - 15:12 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:18 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB