Sampang,- Seorang remaja berinisial FD, warga Dusun Tobatoh, Desa Jrangoan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolres setempat.
Pasalnya, remaja berusia 17 tahun tersebut, nekat menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik Buradi (52 th), warga Jl.Keramat, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Usut di usut, pelaku inisial FD tersebut, berhasil ditangkap Tim Demit Resmob Polres Sampang, pada Jumat (28/7/2023) pagi, sekira pukul 09:30 wib, di rumahnya di Desa Jrangoan.
“Selain mengamankan FD, tim resmob juga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (25 th),” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto, Sabtu (29/7) sore.
Inisial MR, ungkap Sujianto, warga Dusun Parseh, Desa Serambeh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Statusnya, sebagai penadah motor yamg digelapkan inisial FD.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Awal mulanya, tersangka FD meminjam motor korban di warkop sebelah timur Alun-Alun Trunojoyo Sampang,” terang Sujianto.
Meminjamnya, kata Sujianto, dengan alasan tersangka FD ingin membeli es teh, namun tidak kunjung kembali, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim resmob, ternyata motor milik korban digadaikan ke tersangka MR. Maka, disaat itu juga, tersangka FD dan MR langsung diamankan ke Mapolres Sampang,” jelasnya.
Dari hasil interogasi petugas, imbuh Sujianto, tersangka FD nekat menggelapkan sepeda motor korban, untuk mendapatkan uang dengan cepat dan dibuat beli Handphone (Hp).
“Namun nahas, kedua tersangka FD dan MR harus berujung ke sel tahanan. Untuk barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, juga diamankan di Mapolres Sampang,” pungkas Sujianto.