Resmob Sampang Kembali Gulung 2 Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Senin, 31 Juli 2023 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka curanmor inisial RY dan PD usai diamankan Tim Resmob Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka curanmor inisial RY dan PD usai diamankan Tim Resmob Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Satu persatu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang cukup meresahkan masyarakat Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali ditangkap Tim Resmob Polres setempat.

Salah satunya, dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di sekitar Alun-Alun Trunojoyo, tepatnya di Taman Wijaya Kusuma, Jl.Wachid Hasyim, Gunung Sekar, Sampang, Sabtu (29/7/2023) malam.

Dua pelaku curanmor yang berhasil diringkus Resmob berjuluk Tim Demit tersebut, berinisial RY (41 th) warga Desa Nyelabuh dan inisial PD (35 th), warga Desa Tejah, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Baca Juga :  Selesaikan Modul Lisensi A Pro di Brazil, Gomes Kini Kembali Latih Madura United

“Kedua pelaku ini berhasil diamankan Tim Resmob pada malam Minggu (29/7) kemarin, sekira pukul 20:00 wib,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto, Senin (31/7).

Keduanya pelaku, ungkap Sujianto, telah mencuri sepeda motor milik Murni Cahyani (18 th), warga Jl.Keramat, Kelurahan Karang Dalem, Sampang, saat terparkir di Taman Wijaya Kusuma, pada Rabu (15/7) malam.

“Saat itu, kondisi sepeda motor Honda Vario milik korban dalam keadaan dikunci setir, namun berhasil dirusak menggunakan kunci T oleh pelaku. Peran RY sebagai pengemudi, sedangkan PD eksekutornya,” terang Sujianto.

Baca Juga :  Dianggap Ditolak, Rumah Sakit Nindhita Sampang Kembali Dikeluhkan Pasien

Perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya ini menambahkan, kedua tersangka beroperasi dengan cara berkeliling di sekitar Taman Wijaya, ketika pemilik sepeda motor lengah, keduanya langsung melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. Atas kejadian itu, kami menghimbau kepada masyarakat, agar waspada terhadap kendaraannya saat pakir di tempat fasilitas umum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB