Palsukan Tanda Tangan LPJ Pokmas, Warga Sampang Ditangkap Polisi

Caption: ilustrasi penangkapan.

Sampang,- Seorang pria berinisial SW, warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terpaksa diamankan Satreskrim Polres setempat, Kamis (10/08/2023) sore.

Pasalnya, pria asal Dusun Kayu Abu Laok, Desa Lar-Lar tersebut diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Pj Kepala Desa setempat, tentang dua dokumen.

“Sebelumnya, status inisial SW sebagai terlapor,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/08) sore.

Inisial SW, kata Sujianto, diamankan pada Kamis (10/08) sore lalu, sekira pukul 17:00 wib, didalam rumahnya di Desa Lar-lar. Saat diinterogasi, mengakui telah melakukan pemalsuan tanda tangan.

“Saat itu juga, inisial SW langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Kronologis sebelumnya, pada bulan Desember 2022 lalu, pelapor melihat buku register surat masuk di buku administrasi desa, namun tidak menemukan adanya permohonan proposal pembentukan Pokmas.

“Setelah ditelusuri untuk mencari LPJ kedua Pokmas, ternyata pada lembar Berita Acara serah terima pengerjaan Hibah, serta surat lainnya tanda tangan dan stempel desa telah dipalsukan,” terangnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, imbuh Sujianto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian dugaan pemalsuan tanda tangan itu ke Polres Sampang.