Pelaku Cabul di Goa Lebar Sampang Ditangkap

Caption: ketiga tersangka pencabulan berinisial MAF, FB dan MH, saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pemuda berinisial MAF (18), warga Jl.Teuku Umar Sampang, Jawa Timur, terpaksa ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres setempat, Kamis (24/08/2023) dini hari.

Pasalnya, MAF tega mencabuli Bunga (nama samaran) warga Rongtengah, didalam Goa Lebar Sampang, pada Jumat (11/08) sore lalu, tidak lain korban pacarnya sendiri.

“Inisial MAF ditangkap di rumahnya, sekira pukul 03:00 wib. Pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga mengakui, telah menyetujuhi korban di Goa Lebar, dengan modus mengajak jalan-jalan,  lantas diketahui dua orang tak dikenal.

“Dua orang itu juga berhasil ditangkap, karena telah memaksa korban dan melakukan pencabulan, bahkan merampas Hp serta meminta uang tebusan kepada korban,” ungkap Sujianto.

“Mereka yang ditangkap berinsial FB (33) warga Desa Aengsareh dan inisial MH (29) warga Jl.Pahlawan, Sampang,” terangnya.

Sujianto menegaskan, ketiga tersangka tersebut ditangkap, atas dasar laporan orang tua korban ke Polres Sampang, pada Senin (14/08) lalu.

“Ketiga tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres, dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.