Bangkalan,- BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Bangkalan menyalurkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) terhadap Maryam (50), keluarga ahli waris almarhum H. Sahlun (63) pekerja petani yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan Madura, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT).
Maryam warga Dusun Kangenan Timur, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan ini secara sah menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta.
Secara simbolis santunan diberikan langsung oleh Plt Bupati Bangkalan Drs. Mohni, dengan di dampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indrayatno, di rumah ahli waris di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jumat (22/09/2023).
“Terima kasih kepada pemkab Bangkalan dan BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan penyaluran jaminan kematian kepada keluarga kami. Bantuan ini sangat bermanfaat terhadap keluarga besar Alm Sahlun, sekali lagi terima kasih,” ucap Ibu Maryam, perempuan yang memiliki sepuluh anak tersebut.
Sementara itu, Plt Bupati Bangkalan Drs. Mohni mengatakan, Almarhum sahlun merupakan salah satu petani dari 18 ribu petani di Bangkalan yang di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui program DBCHT.
“Dimana Pemkab Bangkalan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Madura. Para petani hanya membayar iuran premi sebesari 16 ribu setiap bulan,” ujarnya.
Di kediaman Alm Sahlun ini, bukti nyata salah satu warga yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Terima kasih atas pelayanan prima yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, kepada warga Bangkalan, Alm Sahlun. Sehingga proses klaim dan pencairan berjalan dengan cepat,” tuturnya.
“Saya menghimbau kepada seluruh element yang berada dilingkup Kabupaten Bangkalan agar ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap resiko dari pekerjaan yang dialami para pekerja,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indrayatno menyampaikan, Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha apapun wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).
Para Pekerja, kata Indriyatno, memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM.
“Tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja dari risiko pekerjaan. Seperti halnya Ibu Maryam sebagai ahli waris dari Alhamarhum Sahlun ini mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Atas kepesertaannya, kata Indriyatno, sebagai pekerja rentan petani yang telah didaftarkan, oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui anggaran DBCHT berhak mendapat klaim kematian.
“Sebanyak 18 ribu petani di Kabupaten Bangkalan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kecamatan Burneh para petani yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1718 petani. Didaftarkan dengan dana DBCHT sejak mulai bulan Juli sampai Desember 2023,” imbuhnya.
Di Kecamatan Burneh menurut Indriyatno, sudah ada dua petani yang sudah mendapatkan santunan kematian sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Alm Sahlun menurutnya, terdaftar di premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16 ribu selama setiap bulan
“Selain Alm. Sahlun yang mendapat santunan ada lagi petani warga Burneh atas nama Alm Mardiyah. Ahli waris juga sama mendapat santunan kematian sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, Kerja Keras, Bebas Cemas masuk desa. Sasaran secara nasional BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakomodir seluruh elemen pekerja dari Desa. Sementara perusahaan besar sudah harusnya mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan di pelosok Desa, lanjutnya, masih banyak masyarakat belum terjangkau dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan Madura saat ini konsen mengakomodir para pekerja yang ada di Desa, baik itu pekerja informal seperti buruh tani, supir angkot dan UMKM di pasar.
“Kami berharap para pekerja informal ini menyadari bahwa resiko terhadap pekerjaan yang dilakukan bisa terlindungi dengan menjadi bagian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, menjadi bagian BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal ini cukup menyisihkan sebagian uangnya sebesar 16 ribu setiap bulan,” pungkasnya.