Sampang,- Inisial MJ oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, Kedungdung, Sampang, Madura, akhirnya ditetapkan tersangka kasus pemukulan warganya.
Penetapan tersangka tersebut, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, Senin (16/10/2023) kemarin.
Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muammar Amin mengatakan, penetapan tersangka terhadap MJ, setelah pemeriksaan kedua kalinya.
“Setelah pemeriksaan, kemudian dilanjutkan gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas Muammar, dikutip dari salah satu media online, Rabu (18/10) pagi.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, jelas Muammar, penyidik memberikan ancaman pasal 352 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terhadap MJ.
“Saat diperiksa, oknum Sekdes (MJ) mengakui perbuatannya, ditambah bukti hasil visum korban. Disitu kami menemukan peristiwa tindak pidananya,” terang Muammar.
Ia menbahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengirimkan berkas kasus pemukulan tersebut ke Pengadilan Negeri Sampang, untuk segera disidangkan.
“Secepatnya akan disidangkan kasus ini,” pungkas Muammar, saat dikonfirmasi awak media.