Sidang Kasus Pemukulan, Sekdes di Sampang Divonis 3 Bulan Penjara

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: situasi di ruang tunggu Pengadilan Negeri Sampang, sebelum dimulainya sidang oknum Sekdes Daleman, (dok. regamedianews).

Caption: situasi di ruang tunggu Pengadilan Negeri Sampang, sebelum dimulainya sidang oknum Sekdes Daleman, (dok. regamedianews).

Sampang,- Beberapa hari pasca ditetapkan tersangka kasus penganiayaan, inisial MJ oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, Kedungdung, Sampang, menjalani proses persidangan.

Dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus penganiayaannya di Pengadilan Negeri (PN) setempat, hakim tunggal Ratna Mutia Rinati memvonis MJ dengan pidana 3 bulan penjara.

Selain oknum Sekdes Daleman yang menjalani persidangan, pihak Pengadilan juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Agus selaku korban penganiayaan, Kamis (19/10/2023).

Dalam jalannya persidangan, hakim tunggal menyebutkan jika terdakwa inisial MJ, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar, Tim Gabungan Sisir Sejumlah Wilayah Surabaya

“Terdakwa MJ, dijatuhi pidana penjara tiga bulan serta mebebankan kepada terdakwa, membayar biaya perkara,” ujar Humas PN Sampang, Abdurrahman, dikutip dari salah satu media online, Jumat (20/10).

Kendati demikian, jelas Abdurrahman, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari keputusan hakim menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan pidana lain, sebelum masa percobaan berakhir.

“Terdakwa MJ, menjalankan masa percobaan terlebih dahulu, selama 6 bulan dan harus berkelakuan baik, maka dianggap selesai. Tapi kalau sebaliknya, hakim akan menentukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, setelah penyidik Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikaan dan gelar perkara, oknum Seksdes Daleman ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  Hendak Nyebrang Jalan, Pria Ini Tewas Ditabrak Pick Up

Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muammar Amin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sekdes Daleman, setelah pemeriksaan kedua kalinya.

“Setelah pemeriksaan, kemudian dilanjutkan gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas Muammar, Rabu (18/10) kemarin.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, jelas Muammar, penyidik memberikan ancaman Pasal 352 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terhadap MJ.

“Saat diperiksa, inisial MJ selaku Sekdes mengakui perbuatannya, ditambah bukti hasil visum korban. Disitu kami menemukan peristiwa tindak pidananya,” jelas Muammar.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB