Sidang Kasus Pemukulan, Sekdes di Sampang Divonis 3 Bulan Penjara

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: situasi di ruang tunggu Pengadilan Negeri Sampang, sebelum dimulainya sidang oknum Sekdes Daleman, (dok. regamedianews).

Caption: situasi di ruang tunggu Pengadilan Negeri Sampang, sebelum dimulainya sidang oknum Sekdes Daleman, (dok. regamedianews).

Sampang,- Beberapa hari pasca ditetapkan tersangka kasus penganiayaan, inisial MJ oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, Kedungdung, Sampang, menjalani proses persidangan.

Dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus penganiayaannya di Pengadilan Negeri (PN) setempat, hakim tunggal Ratna Mutia Rinati memvonis MJ dengan pidana 3 bulan penjara.

Selain oknum Sekdes Daleman yang menjalani persidangan, pihak Pengadilan juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Agus selaku korban penganiayaan, Kamis (19/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jalannya persidangan, hakim tunggal menyebutkan jika terdakwa inisial MJ, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

Baca Juga :  Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo, Petani Ini Berujung Masuk Sel

“Terdakwa MJ, dijatuhi pidana penjara tiga bulan serta mebebankan kepada terdakwa, membayar biaya perkara,” ujar Humas PN Sampang, Abdurrahman, dikutip dari salah satu media online, Jumat (20/10).

Kendati demikian, jelas Abdurrahman, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari keputusan hakim menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan pidana lain, sebelum masa percobaan berakhir.

“Terdakwa MJ, menjalankan masa percobaan terlebih dahulu, selama 6 bulan dan harus berkelakuan baik, maka dianggap selesai. Tapi kalau sebaliknya, hakim akan menentukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, setelah penyidik Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikaan dan gelar perkara, oknum Seksdes Daleman ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  Polantas Sampang Geber 'Mudik Aman Keluarga Nyaman'

Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muammar Amin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sekdes Daleman, setelah pemeriksaan kedua kalinya.

“Setelah pemeriksaan, kemudian dilanjutkan gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas Muammar, Rabu (18/10) kemarin.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, jelas Muammar, penyidik memberikan ancaman Pasal 352 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terhadap MJ.

“Saat diperiksa, inisial MJ selaku Sekdes mengakui perbuatannya, ditambah bukti hasil visum korban. Disitu kami menemukan peristiwa tindak pidananya,” jelas Muammar.

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB