Sidang Kasus Pemukulan, Sekdes di Sampang Divonis 3 Bulan Penjara

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: situasi di ruang tunggu Pengadilan Negeri Sampang, sebelum dimulainya sidang oknum Sekdes Daleman, (dok. regamedianews).

Caption: situasi di ruang tunggu Pengadilan Negeri Sampang, sebelum dimulainya sidang oknum Sekdes Daleman, (dok. regamedianews).

Sampang,- Beberapa hari pasca ditetapkan tersangka kasus penganiayaan, inisial MJ oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, Kedungdung, Sampang, menjalani proses persidangan.

Dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus penganiayaannya di Pengadilan Negeri (PN) setempat, hakim tunggal Ratna Mutia Rinati memvonis MJ dengan pidana 3 bulan penjara.

Selain oknum Sekdes Daleman yang menjalani persidangan, pihak Pengadilan juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Agus selaku korban penganiayaan, Kamis (19/10/2023).

Dalam jalannya persidangan, hakim tunggal menyebutkan jika terdakwa inisial MJ, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Dua Kasus Narkoba di Gorontalo

“Terdakwa MJ, dijatuhi pidana penjara tiga bulan serta mebebankan kepada terdakwa, membayar biaya perkara,” ujar Humas PN Sampang, Abdurrahman, dikutip dari salah satu media online, Jumat (20/10).

Kendati demikian, jelas Abdurrahman, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari keputusan hakim menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan pidana lain, sebelum masa percobaan berakhir.

“Terdakwa MJ, menjalankan masa percobaan terlebih dahulu, selama 6 bulan dan harus berkelakuan baik, maka dianggap selesai. Tapi kalau sebaliknya, hakim akan menentukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, setelah penyidik Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikaan dan gelar perkara, oknum Seksdes Daleman ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  Matangkan Fungsi Kwartir, Kwarcab Gorut Gelar Penguatan Kelembagaan

Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muammar Amin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sekdes Daleman, setelah pemeriksaan kedua kalinya.

“Setelah pemeriksaan, kemudian dilanjutkan gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas Muammar, Rabu (18/10) kemarin.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, jelas Muammar, penyidik memberikan ancaman Pasal 352 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terhadap MJ.

“Saat diperiksa, inisial MJ selaku Sekdes mengakui perbuatannya, ditambah bukti hasil visum korban. Disitu kami menemukan peristiwa tindak pidananya,” jelas Muammar.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB