Bawa Sajam Ke Pengadilan Sampang, Warga Bangkalan Ditangkap

Caption: anggota Polres Sampang saat amankan warga Bangkalan kedapatan bawa sajam, (dok. regamedianews).

Sampang,- Tiga orang pria inisial F, A dan M berhasil diamankan anggota Polres Sampang, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (24/10/2023) siang.

Pasalnya, tiga orang tersebut, kedapatan membawa senjata tajam (sajam), saat sidang oknum anggota DPRD Sampang, terkait kasus pencemaran nama baik.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan, jika polisi telah mengamankan tiga orang diduga kedapatan membawa sajam.

“Tiga orang itu berinisial F, A dan M, diamankan saat sidang perkara pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Sampang,” ujarnya.

Sujianto mengungkapkan, ketiga orang tersebut, asal warga Desa Durjen, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

“Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Sampang,” pungkas Sujianto kepada awak media ini.