Polres Sampang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aborsi

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mako Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Mako Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan aborsi, akhirnya Polres Sampang menetapkan dua orang tersangka.

Dua tersangka tersebut, yaitu seorang wanita berinisial A, ibu dari si janin, serta inisial F tak lain adalah pacar dari inisial A.

Mencuatnya kasus yang sempat menggegerkan warga ini, setelah ditemukannya janin di toilet IGD RSUD Sampang, pada 23 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Motor Tokoh Agama di Robatal Digondol Maling

Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muammar Amin menjelaskan, penetapan tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi.

“Saksi yang diperiksa, diantaranya pihak rumah sakit dan dokter ahli,” ujar Muammar, dikutip dari salah satu media online, Jumat (03/11) siang.

Muammar menegaskan, penetapan tersangka terhadap A dan F sejak sepekan lalu, atas dasar keduanya yang memiliki peran.

“Dalam niatan aborsinya, mereka berdua sepakat, A mengkonsumsi obat Sitotek, sedangkan F mencari atau membeli obat tersebut,” jelas Muammar.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka Petasan 'Maut'

Ia menambahkan, kedua tersangka ini mencari cara, bagaimana untuk menggugurkan janin, dari hasil hubungan gelapnya.

“Namun sejauh ini, mereka kooperatif atas ditetapkannya sebagai tersangka. Kami juga sudah koordinasi dengan Kejaksaan,” tandasnya.

Muammar menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 428 UUD nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.

“Mereka terancam pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB