Daerah  

Eksistensi Kopia Gorontalo Dalam Misi Kearsipan

Caption: sosialisasi kearsipan bagi masyarakat di Gorontalo tahun 2023, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Implementasi Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, khususnya mengenai keterlibatan masyarakat terhadap kearsipan, telah dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Gorontalo sejak tahun 2022 yang lalu.

Meski semua program yang menjadi wujud dari keterlibatan masyarakat dalam kearsipan belum terlaksana, tetapi Dinas Arpus Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Komunitas Pencinta Arsip (Kopia) Gorontalo, terus berupaya secara bertahap melaksanakan semua program kearsipan.

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Dinas Arpus selaku LKD dapat melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan sosialisasi, pengelolaan, perlindungan, penyelamatan, bahkan pengawasan terhadap kearsipan.

Ketua Kopia, Susanto Liputo, kepada awak media ini mengatakan, sebagai komunitas yang konsen dengan urusan kearsipan, kopia menganggap arsip merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Sayangnya, belum banyak yang memahami hal itu.

“Olehnya Kopia hadir untuk mendukung Program Dinas Arpus, terutama yang berhubungan degan masyarakat. Salah satunya, melalui program 1000 relawan yang secara bertahap akan direkrut dan dilatih,” kata Susanto saat Sosialisasi Kearsipan bagi masyarakat Tahun 2023, di Hotel New Sentris Kota Gorontalo, Selasa (14/11/2023).

Salah satu aktivis senior di Gorontalo itu menjelaskan, yang akan menjadi misi bagi para relawan arsip yang akan direkrutnya itu nanti, adalah misi dalam ruang lingkup penyelamatan arsip terdampak bencana, penataan arsip masyarakat dan Organisasi Masyarakat, maupun penelusuran arsip sejarah yang termasuk arsip-arsip kepahlawanan.

“Bila sebelumnya sosialisasi kearsipan menghadirkan peserta sejumlah 50 orang, maka kali ini kami menghadirkan peserta dari berbagai tokoh pemuda sebanyak 100 orang, yang nanti akan menjadi calon relawan arsip kami,” tandasnya.

Menanggapi peran dari Kopia ini, Kepala Dinas Arpus Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, mengapresiasi setinggi tingginya atas kontribusi yang diberikan oleh Kopia Gorontalo dalam mendukung program kearsipan.

“Peran yang dilakukan oleh Komunitas ini, seiring dengan amanah Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang melibatkan peran serta msyarakat baik perseorangan, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan kearsipan,” ungkap Ridwan, usai menghadiri Sosialisasi Kearsipan bagi masyarakat Tahun 2023, di Hotel New Sentris Kota Gorontalo, Selasa (14/11/2023).

Menurut Ridwan, peran serta masyarakat dalam hal kearsipan, dapat diwujudkan dalam lingkup pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip dan penyediaan sumber daya pendukung serta penyelenggaraan diklat kearsipan.

“Kami sebagai OPD mitra, akan terus memfasilitasi sepenuhnya kegiatan- kegiatan seperti ini, agar ke depan akan lahir generasi yang tertib dan sadar arsip. Demikian pula halnya dengan penganggaran. Saya mengucapkan terimakasih kepada Komisi I DPRD Provinsi yang telah memperhatikan dan mendorong alokasi untuk penyelenggaraan kearsipan,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke M. Camaru, pada penyampaiannya menegaskan, kegiatan kearsipan seperti yang sering diselengarakan oleh Dinas Arpus Provinsi Gorontalo, yang bekerjasama dengan Kopia Gorontalo kiranya dapat terus ditingkatkan.

“Bila perlu, sampai ke tahap Bimtek maupun Diklat, agar mampu melahirkan para generasi bangsa yang dapat berkontribusi real untuk daerah khususnya di bidang kearsipan,” tegas Meyke, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Kearsipan bagi masyarakat Tahun 2023, di Hotel New Sentris Kota Gorontalo, Selasa (14/11/2023).

Imbuh Meyke, pihaknya siap untuk mendukung sepenuhnya program kearsipan termasuk dalam segi penganggaran, sehingga diharapkan peran masyarakat dalam mengawal program-program kearsipan tersebut dapat terlihat.

“Karena hal ini merupakan urusan yang sangat penting, terutama dalam melindungi hak-hak keperdataan masyarakat, terutama penyelamatan arsip vital maupun arsip aset. Karena menurut pengalaman dan keterlibatan saya sebagai penasehat hukum, bahwa dua hal ini jika tidak ditata arsipnya, maka akan berdampak pada kehilangan aset maupun arsip vital lainnya, seperti sertipikat tanah dan bangunan,” pungkasnya.