Warga Banyuanyar Ditangkap Buser Polsek Sampang

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satreskrim Polsek Sampang Kota, saat melakukan penangkapan terhadap inisial SH pelaku kasus fidusia, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Satreskrim Polsek Sampang Kota, saat melakukan penangkapan terhadap inisial SH pelaku kasus fidusia, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial SH, warga Jl.Permata, Banyuanyar, Sampang, Madura, terpaksa ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polsek setempat.

Penangkapan terhadap SH, oleh anggota Satreskrim jajaran Polres Sampang itu, dilakukan pada Rabu (22/11/2023) siang, sekira pukul 12:00 wib.

Menurut keterangan yang diperoleh regamedianews.com, pria berusia 42 tahun tersebut, berhasil ditangkap di rumahnya, di Kampung Juklanteng (Jl.Permata).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ps Kanit Reskrim Polsek Sampang Kota Aiptu Riza Purnomo Hadi membenarkan, ia bersama anggotanya telah mengamankan pria berinisial SH.

Baca Juga :  Dimutasi, AKP Sigit Sosok Perwira Berjiwa Loyalitas Tinggi

“Iya benar, dia warga Kampung Juklanteng, ditangkap atas kasus fidusia,” ujar Riza, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/11) malam.

Setelah berhasil ditangkap, tegas Riza, inisial SH langsung diamankan ke Mapolsek, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya dalam kasus fidusia tersebut,” ucap eks Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang ini.

Sementara, hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan anggota Reskrim Polsek Sampang Kota melakukan penangkapan.

“Yang ditangkap pelaku penggelapan dan atau mengalihkan objek jaminan fidusia, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2022,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Penjual Nomor Togel di Bangkalan

Sujianto mengungkapkan, saat ini pelaku inisial SH, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Modus tersangka, mengalihkan satu unit sepeda motor, yang masih menjadi objek jaminan fidusia, tanpa sepengetahuan PT. Federal Internasinal Finance (FIF),” terangnya.

Akibat perbuatannya, tegas Sujianto, tersangka insial SH dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia. (hry)

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB