Warga Banyuanyar Ditangkap Buser Polsek Sampang

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satreskrim Polsek Sampang Kota, saat melakukan penangkapan terhadap inisial SH pelaku kasus fidusia, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Satreskrim Polsek Sampang Kota, saat melakukan penangkapan terhadap inisial SH pelaku kasus fidusia, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial SH, warga Jl.Permata, Banyuanyar, Sampang, Madura, terpaksa ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polsek setempat.

Penangkapan terhadap SH, oleh anggota Satreskrim jajaran Polres Sampang itu, dilakukan pada Rabu (22/11/2023) siang, sekira pukul 12:00 wib.

Menurut keterangan yang diperoleh regamedianews.com, pria berusia 42 tahun tersebut, berhasil ditangkap di rumahnya, di Kampung Juklanteng (Jl.Permata).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ps Kanit Reskrim Polsek Sampang Kota Aiptu Riza Purnomo Hadi membenarkan, ia bersama anggotanya telah mengamankan pria berinisial SH.

Baca Juga :  BNN Hendak Operasi Narkoba di Madura, LAN: Kami Dukung Semoga Segera Dilakukan

“Iya benar, dia warga Kampung Juklanteng, ditangkap atas kasus fidusia,” ujar Riza, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/11) malam.

Setelah berhasil ditangkap, tegas Riza, inisial SH langsung diamankan ke Mapolsek, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya dalam kasus fidusia tersebut,” ucap eks Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang ini.

Sementara, hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan anggota Reskrim Polsek Sampang Kota melakukan penangkapan.

“Yang ditangkap pelaku penggelapan dan atau mengalihkan objek jaminan fidusia, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2022,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPD Puskominfo Jatim Kawal Kekerasan Jurnalis LBI di Mojokerto

Sujianto mengungkapkan, saat ini pelaku inisial SH, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Modus tersangka, mengalihkan satu unit sepeda motor, yang masih menjadi objek jaminan fidusia, tanpa sepengetahuan PT. Federal Internasinal Finance (FIF),” terangnya.

Akibat perbuatannya, tegas Sujianto, tersangka insial SH dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia. (hry)

Berita Terkait

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB