Oknum Nasabah FIF Gorontalo Dipidana Karena Over Alih Kredit

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor PT. FIF Group Cabang Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Kantor PT. FIF Group Cabang Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Oknum debitur pembiayaan PT. Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Gorontalo, berinisial RK, dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 4 bulan dan denda senilai Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo melalui putusan dengan nomor perkara 231/Pid.Sus/2023/PN Gto atas tindakan over alih kredit objek jaminan fidusia.

RK terbukti bersalah, karena melakukan over alih kredit, dengan cara menjual unit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty, yang merupakan objek jaminan fidusia, kepada pihak lain senilai Rp 4 juta.

Tindakan yang dilakukan RK merupakan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, bermula dari pengajuan kontrak kredit oleh RK terhadap pembiayaan sepeda motor Honda baru, dengan jangka waktu atau tenor kontrak kredit selama 2 tahun 6 bulan, sebanyak 30 kali angsuran. Jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Kepala Dinas Pendidikan Sampang dan 2 Orang Lainnya Diduga Terseret Kasus RKB SMPN 2 Ketapang

Kepala FIFGROUP Cabang Gorontalo, Muhammad Irpan Siregar menjelaskan, sebelum mengambil jalur hukum, pihaknya telah melakukan proses penagihan secara persuasif, untuk menyelesaikan masalah dengan RK.

“Mulai dari awal terjadinya wanprestasi atau keterlambatan pembayaran angsuran, karyawan FIFGROUP Cabang Gorontalo telah melakukan proses penagihan secara persuasif, baik melalui email maupun WhatsApp, hingga kunjungan. Selain itu, melalui kunjungan, surat somasi telah diberikan kepada debitur sebagai bentuk itikad baik perusahaan dalam mengingatkan RK agar melaksanakan kewajibannya,” jelas Irpan, Kamis (14/12/2023).

Namun sayangnya, RK tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Pada bulan Juli 2023, Irpan memerintahkan timnya secara resmi melaporkan RK kepada pihak berwajib. RK bahkan menantang tim FIFGROUP Cabang Gorontalo untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Operasi Ketupat 2023, Polres Sampang Pastikan Mudik Aman Berkesan

Irpan menambahkan, RK hanya melakukan pembayaran sebanyak 8 kali angsuran, setelah itu tidak lagi memenuhi kewajibannya. Tercatat RK mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 6 bulan hingga Juli 2023.

Irpan menghimbau kepada masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP Cabang Gorontalo agar berhati-hati terlibat dalam proses over alih kredit kendaraan. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan tersebut merupakan tindakan pidana.

Irpan menuturkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan khususnya konsumen bahwa tindakan over alih kredit tidak pernah dibenarkan. FIFGROUP Cabang Gorontalo selalu terbuka, untuk memberikan solusi bagi konsumen yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, dan over alih kredit tanpa sepengatahuan pihak perusahaan pembiayaan tidak pernah dibenarkan. (ysr)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB