Oknum Nasabah FIF Gorontalo Dipidana Karena Over Alih Kredit

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor PT. FIF Group Cabang Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Kantor PT. FIF Group Cabang Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Oknum debitur pembiayaan PT. Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Gorontalo, berinisial RK, dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 4 bulan dan denda senilai Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo melalui putusan dengan nomor perkara 231/Pid.Sus/2023/PN Gto atas tindakan over alih kredit objek jaminan fidusia.

RK terbukti bersalah, karena melakukan over alih kredit, dengan cara menjual unit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty, yang merupakan objek jaminan fidusia, kepada pihak lain senilai Rp 4 juta.

Tindakan yang dilakukan RK merupakan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hal ini, bermula dari pengajuan kontrak kredit oleh RK terhadap pembiayaan sepeda motor Honda baru, dengan jangka waktu atau tenor kontrak kredit selama 2 tahun 6 bulan, sebanyak 30 kali angsuran. Jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Polsek Semampir Home Care Vaksin Ke Pasar Pegirian

Kepala FIFGROUP Cabang Gorontalo, Muhammad Irpan Siregar menjelaskan, sebelum mengambil jalur hukum, pihaknya telah melakukan proses penagihan secara persuasif, untuk menyelesaikan masalah dengan RK.

“Mulai dari awal terjadinya wanprestasi atau keterlambatan pembayaran angsuran, karyawan FIFGROUP Cabang Gorontalo telah melakukan proses penagihan secara persuasif, baik melalui email maupun WhatsApp, hingga kunjungan. Selain itu, melalui kunjungan, surat somasi telah diberikan kepada debitur sebagai bentuk itikad baik perusahaan dalam mengingatkan RK agar melaksanakan kewajibannya,” jelas Irpan, Kamis (14/12/2023).

Namun sayangnya, RK tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Pada bulan Juli 2023, Irpan memerintahkan timnya secara resmi melaporkan RK kepada pihak berwajib. RK bahkan menantang tim FIFGROUP Cabang Gorontalo untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pemda Jatim Didorong Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

Irpan menambahkan, RK hanya melakukan pembayaran sebanyak 8 kali angsuran, setelah itu tidak lagi memenuhi kewajibannya. Tercatat RK mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 6 bulan hingga Juli 2023.

Irpan menghimbau kepada masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP Cabang Gorontalo agar berhati-hati terlibat dalam proses over alih kredit kendaraan. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan tersebut merupakan tindakan pidana.

Irpan menuturkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan khususnya konsumen bahwa tindakan over alih kredit tidak pernah dibenarkan. FIFGROUP Cabang Gorontalo selalu terbuka, untuk memberikan solusi bagi konsumen yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, dan over alih kredit tanpa sepengatahuan pihak perusahaan pembiayaan tidak pernah dibenarkan. (ysr)

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB