Ditangkap DHEMIT di Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Rozak Tak Berkutik

- Jurnalis

Senin, 25 Desember 2023 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial LM tersangka pembunuhan Rozak saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: inisial LM tersangka pembunuhan Rozak saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Teka teki kasus pembunuhan Rozak (35), pria asal Desa Masaran Banyuates, Sampang, Madura, akhirnya berhasil diungkap Tim Dhemit.

Pelaku pembunuhan sadis dengan cara korban dikubur, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sampang itu, pada Jumat (22/12/2023) pagi, di Kalimantan Tengah.

Lantaran keberhasilannya, tim Dhemit Satreskrim mendapat apresiasi dari keluarga korban, melalui kuasa hukumnya.

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sampang, karena telah mengamankan pelaku pembunuhan Rozak,” kata Sutrisno.

Pihaknya juga berharap, nantinya pelaku dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan pasal yang diterapkan.

Baca Juga :  Jupri, Mantan Kadisdik Sampang Divonis 1 Tahun Penjara

“Kami menginginkan pelaku dituntut dengan hukuman maksimal. Karena ini termasuk pembunuhan sadis dengan cara diikat dan dikubur,” ungkapnya.

Terpisah Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan atas penangkapan terhadap inisial LM.

“Saat ditangkap tim resmob, inisial LM aliyas Slebor tak berkutik,” ujar Sujianto, Senin (25/12), kepada awak media.

Kata Sujianto, pelaku berhasil ditangkap saat sedang tidur, ditempat pelariannya di suatu rumah di Pangkalabun, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

“Dalam penangkapan tersebut, dipimpin langsung KBO Satreskrim Iptu Agung Prasetyo bersama anggotanya,” ujar mantan Kanit II Tipidek Satreskrim Polres Sampang.

Baca Juga :  Top, 178 Desa Di Pamekasan Akan Mendapatkan Mobil Sehat

Setelah berhasil diamankan Tim Dhemit, tersangka kasus pembunuhan Rozak langsung diterbangkan menuju Mapolres Sampang, untuk menjalani proses penyidikan.

Lebih lanjut Sujianto menegaskan, pelaku inisial LM alias Slebor sekarang sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang.

“Akibat perbuatannya, Slebor dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman pidana mati,” tegas Sujianto.

Kendati demikian, tegas Sujianto, Slebor dijerat pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB