Ditangkap DHEMIT di Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Rozak Tak Berkutik

Caption: inisial LM tersangka pembunuhan Rozak saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Teka teki kasus pembunuhan Rozak (35), pria asal Desa Masaran Banyuates, Sampang, Madura, akhirnya berhasil diungkap Tim Dhemit.

Pelaku pembunuhan sadis dengan cara korban dikubur, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sampang itu, pada Jumat (22/12/2023) pagi, di Kalimantan Tengah.

Lantaran keberhasilannya, tim Dhemit Satreskrim mendapat apresiasi dari keluarga korban, melalui kuasa hukumnya.

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sampang, karena telah mengamankan pelaku pembunuhan Rozak,” kata Sutrisno.

Pihaknya juga berharap, nantinya pelaku dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan pasal yang diterapkan.

“Kami menginginkan pelaku dituntut dengan hukuman maksimal. Karena ini termasuk pembunuhan sadis dengan cara diikat dan dikubur,” ungkapnya.

Terpisah Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan atas penangkapan terhadap inisial LM.

“Saat ditangkap tim resmob, inisial LM aliyas Slebor tak berkutik,” ujar Sujianto, Senin (25/12), kepada awak media.

Kata Sujianto, pelaku berhasil ditangkap saat sedang tidur, ditempat pelariannya di suatu rumah di Pangkalabun, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

“Dalam penangkapan tersebut, dipimpin langsung KBO Satreskrim Iptu Agung Prasetyo bersama anggotanya,” ujar mantan Kanit II Tipidek Satreskrim Polres Sampang.

Setelah berhasil diamankan Tim Dhemit, tersangka kasus pembunuhan Rozak langsung diterbangkan menuju Mapolres Sampang, untuk menjalani proses penyidikan.

Lebih lanjut Sujianto menegaskan, pelaku inisial LM alias Slebor sekarang sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang.

“Akibat perbuatannya, Slebor dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman pidana mati,” tegas Sujianto.

Kendati demikian, tegas Sujianto, Slebor dijerat pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.