Peduli Tahapan Pemilu, JaDI Sambangi Kantor KPU dan Bawaslu Sampang

Caption: Pengurus JaDI Kabupaten Sampang saat dikantor KPUD Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (10/01/24).

Kedatangan rombongan pengurus yang didominasi mantan penyelenggara Pemilu itu, untuk bersilaturahmi dan mengajak KPU Sampang tetap menjaga marwah sebagai penyelenggara.

Tak hanya itu, kedatangannya sekaligus membawa temuan investigasi terhadap beberapa kasus yang mencuat, terkait rekrutmen yang dinilai bermasalah dan sempat mencuat ke publik.

“Ada sejumlah desa yang dinilai bermasalah dalam proses rekruitmen KPPS, diantaranya Desa Gunung Rancak, Jelgung Kecamatan Robatal, Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang, Desa Moktesareh dan Pajeruan Kecamatan Kedungdung, serta Kecamatan Pangarengan,” ujar Samsul Muarif.

Mantan Ketua KPU Sampang itupun mengulas  tentang hasil temuan yang terjadi dilapangan yang berhasil diinvestigasi oleh pihaknya, serta  meminta KPU untuk memberikan sangsi tegas kepada oknum Adhoc yang terbukti tidak profesional.

“Itu penting dilakukan untuk memberi keyakinan dan menghindari penilaian negatif bagi penyelenggara, melegitimasi tahapan berikutnya yang akan digelar dan menghindari cipta kondisi yang berpotensi tidak kondisif,” imbuhnya.

Adapun pengurus JaDI yang hadir diantaranya Hernandi Kusuma Hadi, Syamsul Muarif, Agus Sumaryono, Sahri Setiono, Yunus Ali Ghafi, Rauf Al Khitami, Ali dan Abd Wakhed.

Rombongan tersebut diterima langsung Ketua KPUD Sampang Addy Imansyah, Komisioner Divisi Sosialisasi dan Parmas Taufiq Rizqon, Sekretaris KPU Arif Yudiono dan Kasubag Hukum.

Menyikapi beberapa temuan tersebut, Addy Imansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah termasuk melakukan pemanggilan, bahkan turun ke lokasi.

“Langkah yang dilakukan, selain melakukan pemanggilan juga turun ke locus lokasi, bahkan pemanggilan itu dilakukan sampai 3 kali,” tuturnya.

Addy memaparkan tentang progres langkah penanganan yang telah dilakukan KPU terhadap permasalahan yang terjadi dibeberapa kecamatan, bahkan pihaknya juga berjanji akan menindak tegas oknum Adhoc yang bersalah, seraya melakukan penelusuran apakah terjadi Pelanggaran Administrasi maupun Etik.

Sementara, terkait permasalahan ijazah yang terjadi, dirinya mengatakan bahwa rekrutmen tidak hanya mengacu pada ijazah semata, namun juga pengalaman, integritas dan kredibilitas.

“Pada intinya Rekruitmen itu tidak hanya mengacu kepada Ijazah tetapi lebih kepada Pengalaman, Integritas, Kredebilitas serta Kapabelitas Pendaftar,” imbuhnya.

Berikut beberapa permintaan JaDI kepada KPUD Sampang, terkait perkembangan isu tahapan Pemilu yang terjadi.

1. KPU segera mengklirkan permasalahan serta mengumumkan ke Publik, sebelum tahapan Penetapan supaya tidak bias dan memberi keyakinan atas keraguan masyarakat.

2. Dalam melakukan langkah tetap berpedoman kepada Ketentuan serta Perundang Undangan yang berlaku.

3. Membentuk tim khusus guna memastikan sinkronisasi keterangan yang diperoleh dengan bukti lain, seperti dokumen yang diperlukan selain mendapat keterangan dari Tenaga Adhoc dibawahnya.

4. Bilamana ditemukan dengan cukup bukti ada Oknum Adhoc yang terlibat, maka KPU harus bertindak tegas dan memberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

• JaDI di kantor Bawaslu Sampang.

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) tidak hanya menyambangi kantor KPUD Sampang, sebagai wujud kepedulian terhadap demokrasi yang terjadi di Sampang, dihari yang sama JaDipun mendatangi kantor Bawaslu.

Dikantor Bawaslu, rombongan diterima Komisioner Bawaslu Sampang Divisi Sumber Daya Manusia Ach Shodiq, didampingi Zainal staf Bawaslu.

Menyikapi apa yang disampaikan rombongan dari JaDI, Shodiq mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah, diantaranya melakukan pemanggilan terhadap PPK, PPS dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Kecamatan Karang Penang, Robatal dan Kedungdung hampir selesai dan mau mengarah kepada kesimpulan serta saran dan masukan kepada KPU,” tegas Shodiq.

Sedangkan untuk Desa Pangarengan, Shodiq mengaku pihaknya baru melakukan proses, untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengorek keterangan.