Bangkalan,- Seorang pria berinisial FAP, warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam penjara Polres setempat.
Pasalnya, pemuda berusia 20 tahun tersebut, nekat mencabuli anak dibawah umur inisial HE sebanyak 7 kali.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, perbuatannya dilakukan FAP, sekira bulan September-Oktober 2023 lalu.
“Tersangka melakukan aksinya di wilayah Gerbang Kecamatan Bangkalan,” ujarnya, Sabtu (27/01/2024).
Awalnya, ungkap Febri, di bulan Agustus pada saat 17 san, tersangka ini berkenalan di suatu perlombaan.
“Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sebanyak 7 kali didua tempat berbeda,” jelasnya.
Pertama, kedua dan ketiga terjadi pada bulan September 2023 di belakang salah satu Madrasah di Kelurahan Gebang, Bangkalan.
“Selanjutnya yang keempat kalinya, dilakukan dirumah tersangka pada saat rumah sedang sepi,” terang Febri.
Tak sampai disitu, tersangka kembali melakukan hal serupa di bulan Oktober 2023 sebanyak 3 kali, dilakukan ditempat pertama kali ia melakukannya.
“Modus tersangka, mengajak korban ingin mengikuti tren di media sosial Tiktok,” ucapnya.
Yaitu, kata Febri, tersangka ingin menguji keimanan korban dengan cara merayu.
“Meskipun perbuatan tersebut dikatakan mau sama mau, tapi kan masalahnya anaknya dibawah umur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.