Sampang,- Inisial MFT oknum kepala sekolah dasar di Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, diberhentikan sementara dan terancam dipecat.
Pasalnya, oknum kepsek asal warga Pamekasan tersebut, berstatus sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap guru dan wali murid.
Akibat perbuatannya, inisial MFT kini harus mendekam dibalik sel jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang.
Kendati demikian, oknum kepsek yang mencoreng dunia pendidikan di Bumi Trunojoyo ini, masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat menyampaikan, pihaknya baru menerima surat penahanan tersangka MFT.
“Surat penahanan dibutuhkan untuk memproses pemberhentian oknum Kepsek tersebut,” ujar Arief, dikutip dari radar madura, Kamis (21/03/2024).
Arief menjelaskan, selama yang bersangkutan ditahan karena terlibat kasus, maka wajib diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Wajib diberhentikan sementara, karena tidak masuk kerja,” ujarnya.
Meski demikian, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara inisial MFT sebagai PNS belum terbit.
Saat ini proses pengajuan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri. Sebab, Kabupaten Sampang dipimpin Penjabat (Pj) Bupati.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang masih menunggu inkrah Pengadilan, terkait kasus yang dialami inisial MFT tersebut.
“Terkait sanksi oknum kepsek itu, kami menunggu inkrah Pengadilan,” ujar Kepala Disdik Sampang Fadeli, melalui Sekretaris Disdik Muhammad Imran.
Meski demikian, kata Imran, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kemungkinan, dinas tersebut akan menyampaikan hal serupa, tunggu inkrah Pengadilan,” tandas Imran, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/03) siang.
Imran mengungkapkan, dalam perkara ini dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan, termasuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah.
“Kami masih proses mencari Pelaksana Harian (Plh) kepsek itu,” pungkasnya kepada regamedianews.