Sidang Kedua Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepsek di Omben Ditunda

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Suharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang saat berada di Pengadilan Negeri Sampang.

Caption: Suharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang saat berada di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang,- Agenda persidangan kasus pelecehan seksual inisial MFT oknum kepala sekolah dasar di Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur terus bergulir.

Namun, pada agenda sidang kedua terhadap terdakwa MFT, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (02/04/2024) kemarin, ditunda.

Pasalnya, penundaan sidang dengan agenda permintaan keterangan sejumlah saksi dari pelapor, tidak dihadiri saksi dan sidang ditunda pasca hari raya idul fitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual oknum kepsek SDN Madulang 2 inisial MFT, telah menjalani sidang perdana pada Selasa pekan kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Suharto mengatakan, sidang kedua tersebut dijadwalkan pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Polri Himbau Masyarakat Tak Sebarkan Foto Atau Video Insiden Pemboman

“Ada 4 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang, namun sidang pemeriksaan ditunda setelah lebaran, Selasa 23 April 2024,” ujarnya kepada awak media.

Suharto mengungkapkan, agenda sidang itu ditunda karena para saksi tidak datang memenuhi panggilan.

”Saksi tidak hadir karena masih banyak kegiatan keluarga,” ungkapnya.

Suharto mengutarakan, pihaknya sudah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa oknum kepala sekolah inisial MFT pada sidang pertama kemarin.

“Majelis hakim perlu memeriksa saksi-saksi agar perkara semakin terang benderang. Karena saksi berhalangan, jadi ditunda dulu sidangnya,” ucapnya.

Terpisah, inisial HL selaku pelapor mengaku, sudah menerima panggilan dari Pengadilan, untuk memberikan keterangan dalam sidang kedua.

Baca Juga :  Ops Sikat Semeru 2024, Polda Jatim Ungkap 1380 Kasus

”Saya belum bisa hadir mas, karena ada kegiatan keluarga yang tidak bisa ditunda,” ucap HL, saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

Kendati demikian, kata HL, dirinya akan hadir dan memberikan kesaksian pada sidang berikutnya yang diagendakan setelah lebaran.

“Saya masih koordinasi dengan para saksi lainnya, untuk mengikuti persidangan yang dijadwalkan pada 23 April mendatang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum kepsek inisial MFT harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, atas jeratan kasus pelecehan seksual terhadap guru.

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB