Korban Pelecehan Minta Terdakwa Oknum Kepsek Dihukum Berat

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: korban pelecehan oknum kepsek saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: korban pelecehan oknum kepsek saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Meski jalannya persidangan terdakwa inisial MFT oknum kepala sekolah dasar di Omben, Sampang, Jawa Timur, sempat tertunda.

Kali ini, sidang lanjutan oknum kepsek yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap guru kembali bergulir, Selasa (30/04/2024) siang.

Namun, pada agenda sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang tersebut, berlangsung tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Suharto mengatakan, sidang kali ini agendanya pemeriksaan saksi.

“Ada empat orang yang hadir, diantaranya inisial HL, HT, HS dan ST,” ujar Suharto saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  Polsek Kenjeran Ringkus Pemantau Curanmor

Suharto mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail, karena proses sidang masih berjalan.

“Masih ada sidang berikutnya terhadap terdakwa inisial MFT,” pungkasnya.

Sementara itu, HL korban pelecehan sekaligus pelapor mengatakan, kehadirannya dalam sidang, untuk memberikan keterangan terhadap hakim.

“Termasuk saksi, tadi juga sudah dimintai keterangan oleh hakim,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dirinya sudah memberikan keterangan sejak awal kejadian, hingga proses laporan polisi.

“Sebelumnya, kami sudah melaporkan perbuatan terdakwa (MFT) ke Dinas Pendidikan, tapi tidak ada iktikad baik,” tandasnya.

Baca Juga :  Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Tentunya, ungkap HL, dirinya tidak terima dan merasa harga dirinya diinjak-injak sebagai seorang perempuan.

“Apalagi perbuatan terdakwa sudah tidak bermoral, dan tidak menunjukkan jati diri sebagai pendidik,” ungkapnya.

Oleh karena itu, imbuh HL, dalam persidangan dirinya bersama saksi sudah memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya.

“Kami juga meminta kepada hakim, agar terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya, serta menjadi efek jera bagi terdakwa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB