Sampang,- Muarah (49) relawan Prabowo-Gibran yang menjadi korban penembakan, mendatangi Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (20/05/2024).
Kedatangannya bersama keluarga dan kerabatnya tersebut, untuk menghadiri proses sidang kedua, dalam agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Pantauan regamedianews, jalannya persidangan yang menghadirkan salah satu terdakwa itu, tampak dijaga ketat pihak kepolisian.
Usai mengikuti proses persidangan, Muarah mengatakan, kedatangannya atas dasar panggilan pihak Pengadilan, untuk dimintai keterangan sebagai korban.
“Disamping itu, saya sengaja hadir dengan harapan kepada pak Presiden Jokowi dan pak Prabowo Subianto presiden terpilih, ingin keadilan ditegakkan,” ungkapnya.
Akibat peristiwa penembakan tersebut, ungkap Muarah, dalam waktu lima bulan ini, dirinya dalam kondisi lumpuh dan tidak bisa melakukan suatu aktivitas.
“Saya berharap keadilan yang seadil-adilnya kepada majelis hakim, dan berharap terdakwa diberikan putusan seumur hidup,” pungkasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Purba mengatakan, agenda sidang tersebut baru satu orang atas nama Muarah, selaku korban yang dimintai keterangan.
“Sidang ini masih proses, kita tetap menjalankan sesuai aturan, semua keterangan dalam berkas perkara juga sudah dipertanyakan, termasuk barang bukti,” terangnya.
Sedangkan untuk sidang beberapa terdakwa lainnya, kata Dody Purba, akan dilaksanakan dalam proses sidang selanjutnya.
“Selain meminta keterangan korban, juga meminta keterangan terhadap sejumlah 4 orang saksi lainnya, yang saat itu berada di lokasi ketika kejadian,” ucapnya.
Dody menyebutkan, jumlah saksi yang ada dalam berkas perkara tersebut, kurang lebih sekitar ada 20 orang.
“Kita akan mintai keterangan secara bertahap. Nantinya juga mendatangkan saksi ahli. Namun sementara, masih saksi fakta dalam perkara itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus penembakan yang terjadi di Banyuates Sampang tersebut, Polda Jatim berhasil mengamankan lima orang tersangka.
Diantaranya inisial MW (36) oknum kepala desa, inisial AR (30) dan HH (31), keduanya warga Pandaan Pasuruan, serta dua orang inisial H (51) dan S (63) warga Banyuastes Sampang.