Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pamflet koalisi Jurnalis Gorontalo tolak RUU Penyiaran, (dok. regamedianews).

Caption: pamflet koalisi Jurnalis Gorontalo tolak RUU Penyiaran, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Koalisi Jurnalis Gorontalo yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI dan JMSI akan menggelar demonstrasi, Sabtu (25/05/2024).

Organisasi konstituen Dewan Pers di Gorontalo ini, menolak draft Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok DPR RI.

Koordinator aksi, I Kadek Sugiarta, dalam keterangannya mengatakan, aksi ini merupakan protes keras kepada DPR.

Menurutnya, revisi yang awalnya diharapkan akan menciptakan keadilan bagi industri penyiaran di era kemunculan media-media digital baru, kini justru dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Sampang Anggarkan Jasa Cleaning Service

Salah satu yang menjadi kontroversi adalah larangan menayangkan konten eksklusif investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat 2.

Selain liputan investigasi, Kadek mengatakan, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS).

Diantaranya adalah larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

“Kalau definisi penyiaran ini diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital,” tandasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

“Terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi, kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak,” ucap Kadek.

Untuk penayangan konten liputan investigasi, Kadek mengatakan bahwa hal itu bertentangan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.

Kata Dia, dalam aturan itu jelas tertuang bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, kama kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak,” tandas Kadek.

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal
Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!
Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:09 WIB

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Februari 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Senin, 2 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB