Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pamflet koalisi Jurnalis Gorontalo tolak RUU Penyiaran, (dok. regamedianews).

Caption: pamflet koalisi Jurnalis Gorontalo tolak RUU Penyiaran, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Koalisi Jurnalis Gorontalo yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI dan JMSI akan menggelar demonstrasi, Sabtu (25/05/2024).

Organisasi konstituen Dewan Pers di Gorontalo ini, menolak draft Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok DPR RI.

Koordinator aksi, I Kadek Sugiarta, dalam keterangannya mengatakan, aksi ini merupakan protes keras kepada DPR.

Menurutnya, revisi yang awalnya diharapkan akan menciptakan keadilan bagi industri penyiaran di era kemunculan media-media digital baru, kini justru dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers.

Baca Juga :  Korem 133/Nani Wartabone Imbau Masyarakat Akan Bahaya Covid-19

Salah satu yang menjadi kontroversi adalah larangan menayangkan konten eksklusif investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat 2.

Selain liputan investigasi, Kadek mengatakan, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS).

Diantaranya adalah larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

“Kalau definisi penyiaran ini diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital,” tandasnya.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Adakan Pekan Olahraga WBP

“Terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi, kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak,” ucap Kadek.

Untuk penayangan konten liputan investigasi, Kadek mengatakan bahwa hal itu bertentangan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.

Kata Dia, dalam aturan itu jelas tertuang bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, kama kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak,” tandas Kadek.

Berita Terkait

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:40 WIB

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak pepohonan dan atap rumah warga di Desa Tlagah porak poranda akibat diterjang hujan disertai angin puting beliung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puting Beliung Sapu Wilayah Tlagah Sampang

Rabu, 24 Des 2025 - 04:41 WIB

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB