Sampang,- Kepemilikan senjatam tajam dan diduga sepucuk pistol, milik anggota LSM di Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai menemui titik terang.
Hal tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, terhadap anggota LSM berinisial M.
Sebelumnya, insial M menjadi korban dugaan penganiayaan pria berinisial HD, warga Desa Anggersek yang kini sudah diamankan di Mapolres Sampang.
Namun saat kejadian, pada Rabu (15/05/2024) lalu, korban meninggalkan sepeda motornya dan bersembunyi di rumah warga sekitar TKP.
Meski korban sempat mengabarkan disekap dan dianiaya sejumlah pelaku, hal itu tidak dibenarkan sebagian masyarakat dan pihak kepolisian.
Ironisnya, saat polisi mengamankan kendaraan korban, ditemukan tas berisi id card, senjata tajam jenis pisau dan benda mirip pistol.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menegaskan, penemuan barang-barang didalam jok sepeda motor korban berbeda kasus.
“Kami masih lidik terlebih dulu, karena barang itu (sajam dan pistol, red), berbeda kasus dari kasus penganiayaan,” ujar Dedy, Senin (20/05) kemarin.
Sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban inisial M (anggota LSM), barang tersebut didapat dari membeli di toko online.
“Pistol tiruan, sebenarnya korek api, sedangkan sajam itu senjata hias yang akan dijadikan hiasan dinding,” jelas Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (24/05).
Menurut pengakuan korban saat dilakukan pemeriksaan, ungkap Dedy, barang-barang tersebut akan dijadikan hiasan di kantornya (kantor LSM, red).
“Untuk sementara, itu hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami terhadap korban, atas kepemilikan alat bukti yang diamankan,” pungkasnya.
Disisi lain Dedy menegaskan, untuk pelaku penganiayaan sudah diterapkan pasal yang berlaku.
“Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.