Polisi Usut Sajam & Pistol Milik Anggota LSM Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kepemilikan senjatam tajam dan diduga sepucuk pistol, milik anggota LSM di Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai menemui titik terang.

Hal tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, terhadap anggota LSM berinisial M.

Sebelumnya, insial M menjadi korban dugaan penganiayaan pria berinisial HD, warga Desa Anggersek yang kini sudah diamankan di Mapolres Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat kejadian, pada Rabu (15/05/2024) lalu, korban meninggalkan sepeda motornya dan bersembunyi di rumah warga sekitar TKP.

Meski korban sempat mengabarkan disekap dan dianiaya sejumlah pelaku, hal itu tidak dibenarkan sebagian masyarakat dan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Carok, Seorang Pria di Bangkalan Tewas

Ironisnya, saat polisi mengamankan kendaraan korban, ditemukan tas berisi id card, senjata tajam jenis pisau dan benda mirip pistol.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menegaskan, penemuan barang-barang didalam jok sepeda motor korban berbeda kasus.

“Kami masih lidik terlebih dulu, karena barang itu (sajam dan pistol, red), berbeda kasus dari kasus penganiayaan,” ujar Dedy, Senin (20/05) kemarin.

Sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban inisial M (anggota LSM), barang tersebut didapat dari membeli di toko online.

Baca Juga :  Mencuri HP Majikan, ART di Gorontalo Ditangkap Polisi

“Pistol tiruan, sebenarnya korek api, sedangkan sajam itu senjata hias yang akan dijadikan hiasan dinding,” jelas Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (24/05).

Menurut pengakuan korban saat dilakukan pemeriksaan, ungkap Dedy, barang-barang tersebut akan dijadikan hiasan di kantornya (kantor LSM, red).

“Untuk sementara, itu hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami terhadap korban, atas kepemilikan alat bukti yang diamankan,” pungkasnya.

Disisi lain Dedy menegaskan, untuk pelaku penganiayaan sudah diterapkan pasal yang berlaku.

“Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB

Caption: warga binaan / napi Rutan Sampang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agu 2025 - 17:02 WIB