Polisi Usut Sajam & Pistol Milik Anggota LSM Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kepemilikan senjatam tajam dan diduga sepucuk pistol, milik anggota LSM di Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai menemui titik terang.

Hal tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, terhadap anggota LSM berinisial M.

Sebelumnya, insial M menjadi korban dugaan penganiayaan pria berinisial HD, warga Desa Anggersek yang kini sudah diamankan di Mapolres Sampang.

Namun saat kejadian, pada Rabu (15/05/2024) lalu, korban meninggalkan sepeda motornya dan bersembunyi di rumah warga sekitar TKP.

Meski korban sempat mengabarkan disekap dan dianiaya sejumlah pelaku, hal itu tidak dibenarkan sebagian masyarakat dan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Motif Kesal Karena Hutang, Nyawa Warga Bangkalan Melayang Akibat Bacokan

Ironisnya, saat polisi mengamankan kendaraan korban, ditemukan tas berisi id card, senjata tajam jenis pisau dan benda mirip pistol.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menegaskan, penemuan barang-barang didalam jok sepeda motor korban berbeda kasus.

“Kami masih lidik terlebih dulu, karena barang itu (sajam dan pistol, red), berbeda kasus dari kasus penganiayaan,” ujar Dedy, Senin (20/05) kemarin.

Sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban inisial M (anggota LSM), barang tersebut didapat dari membeli di toko online.

Baca Juga :  Aktivis Yang Sekaligus Ketua PPK Galis Dibacok OTK

“Pistol tiruan, sebenarnya korek api, sedangkan sajam itu senjata hias yang akan dijadikan hiasan dinding,” jelas Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (24/05).

Menurut pengakuan korban saat dilakukan pemeriksaan, ungkap Dedy, barang-barang tersebut akan dijadikan hiasan di kantornya (kantor LSM, red).

“Untuk sementara, itu hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami terhadap korban, atas kepemilikan alat bukti yang diamankan,” pungkasnya.

Disisi lain Dedy menegaskan, untuk pelaku penganiayaan sudah diterapkan pasal yang berlaku.

“Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB