Polisi Usut Sajam & Pistol Milik Anggota LSM Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kepemilikan senjatam tajam dan diduga sepucuk pistol, milik anggota LSM di Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai menemui titik terang.

Hal tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, terhadap anggota LSM berinisial M.

Sebelumnya, insial M menjadi korban dugaan penganiayaan pria berinisial HD, warga Desa Anggersek yang kini sudah diamankan di Mapolres Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat kejadian, pada Rabu (15/05/2024) lalu, korban meninggalkan sepeda motornya dan bersembunyi di rumah warga sekitar TKP.

Meski korban sempat mengabarkan disekap dan dianiaya sejumlah pelaku, hal itu tidak dibenarkan sebagian masyarakat dan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Maling Motor di Pamekasan Diamuk Massa

Ironisnya, saat polisi mengamankan kendaraan korban, ditemukan tas berisi id card, senjata tajam jenis pisau dan benda mirip pistol.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menegaskan, penemuan barang-barang didalam jok sepeda motor korban berbeda kasus.

“Kami masih lidik terlebih dulu, karena barang itu (sajam dan pistol, red), berbeda kasus dari kasus penganiayaan,” ujar Dedy, Senin (20/05) kemarin.

Sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban inisial M (anggota LSM), barang tersebut didapat dari membeli di toko online.

Baca Juga :  Teka Teki Pembunuhan Janda di Sampang Mulai Terkuak

“Pistol tiruan, sebenarnya korek api, sedangkan sajam itu senjata hias yang akan dijadikan hiasan dinding,” jelas Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (24/05).

Menurut pengakuan korban saat dilakukan pemeriksaan, ungkap Dedy, barang-barang tersebut akan dijadikan hiasan di kantornya (kantor LSM, red).

“Untuk sementara, itu hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami terhadap korban, atas kepemilikan alat bukti yang diamankan,” pungkasnya.

Disisi lain Dedy menegaskan, untuk pelaku penganiayaan sudah diterapkan pasal yang berlaku.

“Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB