Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Begini Tuntutan Koalisi Jurnalis Gorontalo

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Koalisi Jurnalis Gorontalo pose bersama usai gelar aksi tolak RUU Penyiaran, (dok. regamedianews).

Caption: Koalisi Jurnalis Gorontalo pose bersama usai gelar aksi tolak RUU Penyiaran, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Koalisi Jurnalis Gorontalo menegaskan tuntutan dan peryataan sikap mereka, terhadap Rancangan Undan-Undang (RUU) Penyiaran, saat melakukan aksi damai penolakan RUU Penyiaran di Kota Gorontalo, Minggu (26/05/2024).

Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Gorontalo, Wawan Akuba, aksi turun ke jalan itu sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers, dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran.

“Sejumlah pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis,” tutur Wawan.

Kedua lanjut Wawan, mengenai Pasal 50 B ayat 2 huruf k, tentang penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers,” ungkap Wawan.

Sedangkan yang ketiga jelas Wawan, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan, penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” jelas Wawan.

Baca Juga :  Gorontalo Jadi Kiblat Pemenangan Caleg Golkar Nasional

Untuk itu imbuh wawan, Koalisi Jurnalis Gorontalo menyatakan sikap, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

“Selanjutnya, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public, dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran, agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” tandasnya.

Berita Terkait

PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan
Dapur MBG di Bangkalan Bisa Jadi Percontohan
Warga Sampang Diimbau Waspada Dampak Bediding
DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah
Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif
BLT DBHCHT Sampang 2025 Tembus Rp3,1 Miliar
37 Napi Risiko Tinggi Dari Jatim ‘Dilayar’ Ke Nusakambangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:49 WIB

PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:43 WIB

Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:03 WIB

Dapur MBG di Bangkalan Bisa Jadi Percontohan

Senin, 28 Juli 2025 - 21:49 WIB

DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah

Senin, 28 Juli 2025 - 18:47 WIB

Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif

Berita Terbaru

Caption: Ruda Mandala Putra, anggota DPRD Bangkalan menyampaikan pandangan umum fraksinya, saat paripurna pembahasan PAK 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Kamis, 31 Jul 2025 - 15:49 WIB

Caption: penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan untuk mahasiswa Universitas Madura (Unira) Pamekasan.

Daerah

Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 31 Jul 2025 - 14:43 WIB

Caption: tampak di lokasi tewasnya tiga orang pekerja tambang di Desa Ibarat, masih terpasang garis polisi, (dok. Mohamad Yusrianto Panu).

Opini

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Kamis, 31 Jul 2025 - 09:17 WIB

Caption: inisial MA, pelaku pencurian kotak amal masjid, saat digelandang polisi ke Mako Polsek Sokobanah, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Rabu, 30 Jul 2025 - 22:08 WIB

Caption: Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Jenderal Erwin Charara Rusmana), saat mengecek fasilitas dapur SPPG di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Dapur MBG di Bangkalan Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:03 WIB