Terdakwa Pembunuhan di Omben Divonis 18 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Fitria terdakwa perkara pembunuhan saat menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Caption: Fitria terdakwa perkara pembunuhan saat menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Fitria (23), terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, telah menjalani sidang putusan.

Atas perbuatan sadisnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, memvonis Fitria dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara.

Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/06/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua majelis hakim PN Sampang Ratna Mutia Rinanti menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena menyebabkan korban meninggal.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ujarnyam

Baca Juga :  Keluarga Suliman Desak Polres Sampang Usut Tuntas Para Pelaku Pembunuhan

Ratna menjelaskan, terdakwa juga dibebani biaya perkara, sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Terdakwa Fitria terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun,” tandas Ratna dalam sidang pembacaan putusan.

Ratna menambahkan, menetapkan masa tahanan selama penangkapan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Ratna.

Sementara, Humas PN Sampang Sucipto menyampaikan, vonis 18 tahun terhadap terdakwa Fitria lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Imbau Masyarakat Jangan Percaya Isu Tak Jelas Sumbernya

Kendati demikian, kata Sucipto, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan pikir-pikir

“Akan tetapi, JPU menerima putusannya,” ucap Sucipto saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap, terdakwa Fitria adalah selingkuhan dari suami Siti Maimuna (korban).

Terdakwa membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam celurit, karena cemburu melihat suami korban mulai mengabaikannya.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB

Caption: kondisi jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning Desa Jrengik tampak retak, (dok. regamedianews).

Daerah

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:39 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB