Terdakwa Pembunuhan di Omben Divonis 18 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Fitria terdakwa perkara pembunuhan saat menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Caption: Fitria terdakwa perkara pembunuhan saat menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Fitria (23), terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, telah menjalani sidang putusan.

Atas perbuatan sadisnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, memvonis Fitria dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara.

Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/06/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua majelis hakim PN Sampang Ratna Mutia Rinanti menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena menyebabkan korban meninggal.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ujarnyam

Baca Juga :  Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Ratna menjelaskan, terdakwa juga dibebani biaya perkara, sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Terdakwa Fitria terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun,” tandas Ratna dalam sidang pembacaan putusan.

Ratna menambahkan, menetapkan masa tahanan selama penangkapan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Ratna.

Sementara, Humas PN Sampang Sucipto menyampaikan, vonis 18 tahun terhadap terdakwa Fitria lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU.

Baca Juga :  TMMD Kodim 0828 Sampang, Tingkatkan Wawasan Kebangsaan & Bela Negara

Kendati demikian, kata Sucipto, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan pikir-pikir

“Akan tetapi, JPU menerima putusannya,” ucap Sucipto saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap, terdakwa Fitria adalah selingkuhan dari suami Siti Maimuna (korban).

Terdakwa membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam celurit, karena cemburu melihat suami korban mulai mengabaikannya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB