Sampang,- Fitria (23), terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, telah menjalani sidang putusan.
Atas perbuatan sadisnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, memvonis Fitria dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara.
Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/06/2024) siang.
Ketua majelis hakim PN Sampang Ratna Mutia Rinanti menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena menyebabkan korban meninggal.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ujarnyam
Ratna menjelaskan, terdakwa juga dibebani biaya perkara, sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Terdakwa Fitria terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun,” tandas Ratna dalam sidang pembacaan putusan.
Ratna menambahkan, menetapkan masa tahanan selama penangkapan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Ratna.
Sementara, Humas PN Sampang Sucipto menyampaikan, vonis 18 tahun terhadap terdakwa Fitria lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU.
Kendati demikian, kata Sucipto, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan pikir-pikir
“Akan tetapi, JPU menerima putusannya,” ucap Sucipto saat dikonfirmasi awak media.
Ia menjelaskan, terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap, terdakwa Fitria adalah selingkuhan dari suami Siti Maimuna (korban).
Terdakwa membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam celurit, karena cemburu melihat suami korban mulai mengabaikannya.