Terdakwa Pembunuhan di Omben Divonis 18 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Fitria terdakwa perkara pembunuhan saat menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Caption: Fitria terdakwa perkara pembunuhan saat menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Fitria (23), terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, telah menjalani sidang putusan.

Atas perbuatan sadisnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, memvonis Fitria dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara.

Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/06/2024) siang.

Ketua majelis hakim PN Sampang Ratna Mutia Rinanti menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena menyebabkan korban meninggal.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ujarnyam

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Madura

Ratna menjelaskan, terdakwa juga dibebani biaya perkara, sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Terdakwa Fitria terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun,” tandas Ratna dalam sidang pembacaan putusan.

Ratna menambahkan, menetapkan masa tahanan selama penangkapan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Ratna.

Sementara, Humas PN Sampang Sucipto menyampaikan, vonis 18 tahun terhadap terdakwa Fitria lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU.

Baca Juga :  Ansor Robatal Dukung Langkah Presiden Jokowi Tunjuk Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Kapolri

Kendati demikian, kata Sucipto, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan pikir-pikir

“Akan tetapi, JPU menerima putusannya,” ucap Sucipto saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap, terdakwa Fitria adalah selingkuhan dari suami Siti Maimuna (korban).

Terdakwa membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam celurit, karena cemburu melihat suami korban mulai mengabaikannya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB