Terdakwa Pembunuhan di Omben Divonis 18 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Fitria terdakwa perkara pembunuhan saat menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Caption: Fitria terdakwa perkara pembunuhan saat menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Fitria (23), terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, telah menjalani sidang putusan.

Atas perbuatan sadisnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, memvonis Fitria dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara.

Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/06/2024) siang.

Ketua majelis hakim PN Sampang Ratna Mutia Rinanti menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena menyebabkan korban meninggal.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ujarnyam

Baca Juga :  Polres Sampang Tangkap Pengedar Sabu Asal Sokobanah

Ratna menjelaskan, terdakwa juga dibebani biaya perkara, sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Terdakwa Fitria terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun,” tandas Ratna dalam sidang pembacaan putusan.

Ratna menambahkan, menetapkan masa tahanan selama penangkapan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Ratna.

Sementara, Humas PN Sampang Sucipto menyampaikan, vonis 18 tahun terhadap terdakwa Fitria lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU.

Baca Juga :  Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Kendati demikian, kata Sucipto, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan pikir-pikir

“Akan tetapi, JPU menerima putusannya,” ucap Sucipto saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap, terdakwa Fitria adalah selingkuhan dari suami Siti Maimuna (korban).

Terdakwa membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam celurit, karena cemburu melihat suami korban mulai mengabaikannya.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB