Tikam Teman Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference Polda Gorontalo ungkap kasus penganiayaan, (dok. Yusrianto / regamedianews).

Caption: press conference Polda Gorontalo ungkap kasus penganiayaan, (dok. Yusrianto / regamedianews).

Gorontalo,- Seorang pemuda berinisial SH (22) alias Opin, warga Gorontalo, terancam 12 tahun hukuman kurungan penjara.

Pasalnya, SH nekat menganiaya temannya sendiri dengan senjata tajam (sajam), di Sesa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Dari keterangan kepolisian, diketahui korban yang diduga dianiaya SH adalah warga Desa Hutadaa, Ripan Poiyo (24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penganiayaan tersebut terjadi, akibat dipengaruhi minuman keras, pada pukul 04:30 Wita dini hari, usai terlibat adu mulut dengan pelaku.

Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku bersama dua orang temannya.

“Mereka dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa menggunakan tiga motor, dihadang oleh korban dan beberapa temannya,” ujarnya.

Alhasil, adu mulut pun dari kedua belah pihak tak terelakan lagi, karena masing-masing pihak diduga telah dipengaruhi alkohol.

Baca Juga :  Gerebek Pesta Sabu, Polsek Krembangan Ringkus 7 Pelaku

“Namun, setelah terjadi adu mulut, pelaku dan teman-temannya kemudian memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut,” terangnya.

Tidak terima dengan perlakuan korban, ungkap Henny, pelaku mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa mencari korban.

“Setibanya disana, mereka menemukan Ripan sedang tidur di depan rumah keluarganya,” terang Henny, saat press conference yang digelar di Ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (13/06/2024).

Selanjutnya Henny menuturkan, menyadari kedatangan pelaku dan rekannya, Ripan kemudian terbangun dari tidurnya dan melarikan diri ke belakang rumah.

Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor dengan membawa pisau besi putih, yang sudah diselipkan di celananya.

“Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil mengejar dan menikam Ripan beberapa kali di pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri,” tutur Henny.

Baca Juga :  Masih Dibawah Umur, Tiga Pengamen Surabaya Nekat Nyabu

Usai melakukan penikaman itu jelas Heny, pelaku bersama rekannya kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Sementara korban langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat Puskesmas Telaga, untuk mendapatkan pertolongan medis, akibat luka serius yang dideritanya,” ungkapnya.

Motif dibalik tindakan brutal ini, ketidakterimaan pelaku atas perlakuan korban sebelumnya yang menghadang dan memicu adu mulut, dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa.

Heny menambahkan, setelah kejadian mengerikan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau besi putih, sarung pisau, pakaian, dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan.

“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 Nov 2025 - 23:14 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menemui langsung saat audiensi aktivis HMI, (dok. regamedianews).

Daerah

SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan

Kamis, 13 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang memeriksa dua pelaku kasus pencurian di Balai Desa Panyepen, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:12 WIB

Caption: pelaku pencurian helm inisial M saat ditangkap polisi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Kamis, 13 Nov 2025 - 14:03 WIB

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan tengah mendonorkan darahnya, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Kamis, 13 Nov 2025 - 08:18 WIB