Tikam Teman Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference Polda Gorontalo ungkap kasus penganiayaan, (dok. Yusrianto / regamedianews).

Caption: press conference Polda Gorontalo ungkap kasus penganiayaan, (dok. Yusrianto / regamedianews).

Gorontalo,- Seorang pemuda berinisial SH (22) alias Opin, warga Gorontalo, terancam 12 tahun hukuman kurungan penjara.

Pasalnya, SH nekat menganiaya temannya sendiri dengan senjata tajam (sajam), di Sesa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Dari keterangan kepolisian, diketahui korban yang diduga dianiaya SH adalah warga Desa Hutadaa, Ripan Poiyo (24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penganiayaan tersebut terjadi, akibat dipengaruhi minuman keras, pada pukul 04:30 Wita dini hari, usai terlibat adu mulut dengan pelaku.

Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku bersama dua orang temannya.

“Mereka dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa menggunakan tiga motor, dihadang oleh korban dan beberapa temannya,” ujarnya.

Alhasil, adu mulut pun dari kedua belah pihak tak terelakan lagi, karena masing-masing pihak diduga telah dipengaruhi alkohol.

Baca Juga :  Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

“Namun, setelah terjadi adu mulut, pelaku dan teman-temannya kemudian memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut,” terangnya.

Tidak terima dengan perlakuan korban, ungkap Henny, pelaku mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa mencari korban.

“Setibanya disana, mereka menemukan Ripan sedang tidur di depan rumah keluarganya,” terang Henny, saat press conference yang digelar di Ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (13/06/2024).

Selanjutnya Henny menuturkan, menyadari kedatangan pelaku dan rekannya, Ripan kemudian terbangun dari tidurnya dan melarikan diri ke belakang rumah.

Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor dengan membawa pisau besi putih, yang sudah diselipkan di celananya.

“Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil mengejar dan menikam Ripan beberapa kali di pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri,” tutur Henny.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Remi

Usai melakukan penikaman itu jelas Heny, pelaku bersama rekannya kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Sementara korban langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat Puskesmas Telaga, untuk mendapatkan pertolongan medis, akibat luka serius yang dideritanya,” ungkapnya.

Motif dibalik tindakan brutal ini, ketidakterimaan pelaku atas perlakuan korban sebelumnya yang menghadang dan memicu adu mulut, dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa.

Heny menambahkan, setelah kejadian mengerikan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau besi putih, sarung pisau, pakaian, dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan.

“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB