Tikam Teman Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference Polda Gorontalo ungkap kasus penganiayaan, (dok. Yusrianto / regamedianews).

Caption: press conference Polda Gorontalo ungkap kasus penganiayaan, (dok. Yusrianto / regamedianews).

Gorontalo,- Seorang pemuda berinisial SH (22) alias Opin, warga Gorontalo, terancam 12 tahun hukuman kurungan penjara.

Pasalnya, SH nekat menganiaya temannya sendiri dengan senjata tajam (sajam), di Sesa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Dari keterangan kepolisian, diketahui korban yang diduga dianiaya SH adalah warga Desa Hutadaa, Ripan Poiyo (24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penganiayaan tersebut terjadi, akibat dipengaruhi minuman keras, pada pukul 04:30 Wita dini hari, usai terlibat adu mulut dengan pelaku.

Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku bersama dua orang temannya.

“Mereka dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa menggunakan tiga motor, dihadang oleh korban dan beberapa temannya,” ujarnya.

Alhasil, adu mulut pun dari kedua belah pihak tak terelakan lagi, karena masing-masing pihak diduga telah dipengaruhi alkohol.

Baca Juga :  Polisi Grebek Kampung Narkoba di Bangkalan

“Namun, setelah terjadi adu mulut, pelaku dan teman-temannya kemudian memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut,” terangnya.

Tidak terima dengan perlakuan korban, ungkap Henny, pelaku mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa mencari korban.

“Setibanya disana, mereka menemukan Ripan sedang tidur di depan rumah keluarganya,” terang Henny, saat press conference yang digelar di Ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (13/06/2024).

Selanjutnya Henny menuturkan, menyadari kedatangan pelaku dan rekannya, Ripan kemudian terbangun dari tidurnya dan melarikan diri ke belakang rumah.

Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor dengan membawa pisau besi putih, yang sudah diselipkan di celananya.

“Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil mengejar dan menikam Ripan beberapa kali di pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri,” tutur Henny.

Baca Juga :  Audiensi GKS, Desak Bea Cukai Tindak Tegas Pelaku Rokok Bodong

Usai melakukan penikaman itu jelas Heny, pelaku bersama rekannya kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Sementara korban langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat Puskesmas Telaga, untuk mendapatkan pertolongan medis, akibat luka serius yang dideritanya,” ungkapnya.

Motif dibalik tindakan brutal ini, ketidakterimaan pelaku atas perlakuan korban sebelumnya yang menghadang dan memicu adu mulut, dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa.

Heny menambahkan, setelah kejadian mengerikan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau besi putih, sarung pisau, pakaian, dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan.

“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB