Gorontalo,- Seorang pemuda berinisial SH (22) alias Opin, warga Gorontalo, terancam 12 tahun hukuman kurungan penjara.
Pasalnya, SH nekat menganiaya temannya sendiri dengan senjata tajam (sajam), di Sesa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Dari keterangan kepolisian, diketahui korban yang diduga dianiaya SH adalah warga Desa Hutadaa, Ripan Poiyo (24).
Penganiayaan tersebut terjadi, akibat dipengaruhi minuman keras, pada pukul 04:30 Wita dini hari, usai terlibat adu mulut dengan pelaku.
Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku bersama dua orang temannya.
“Mereka dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa menggunakan tiga motor, dihadang oleh korban dan beberapa temannya,” ujarnya.
Alhasil, adu mulut pun dari kedua belah pihak tak terelakan lagi, karena masing-masing pihak diduga telah dipengaruhi alkohol.
“Namun, setelah terjadi adu mulut, pelaku dan teman-temannya kemudian memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut,” terangnya.
Tidak terima dengan perlakuan korban, ungkap Henny, pelaku mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa mencari korban.
“Setibanya disana, mereka menemukan Ripan sedang tidur di depan rumah keluarganya,” terang Henny, saat press conference yang digelar di Ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (13/06/2024).
Selanjutnya Henny menuturkan, menyadari kedatangan pelaku dan rekannya, Ripan kemudian terbangun dari tidurnya dan melarikan diri ke belakang rumah.
Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor dengan membawa pisau besi putih, yang sudah diselipkan di celananya.
“Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil mengejar dan menikam Ripan beberapa kali di pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri,” tutur Henny.
Usai melakukan penikaman itu jelas Heny, pelaku bersama rekannya kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Sementara korban langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat Puskesmas Telaga, untuk mendapatkan pertolongan medis, akibat luka serius yang dideritanya,” ungkapnya.
Motif dibalik tindakan brutal ini, ketidakterimaan pelaku atas perlakuan korban sebelumnya yang menghadang dan memicu adu mulut, dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa.
Heny menambahkan, setelah kejadian mengerikan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau besi putih, sarung pisau, pakaian, dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan.
“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.