Oknum Kepsek di Sampang Diberhentikan Sementara Sebagai PNS

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor BKPSDM Kabupaten Sampang.

Caption: Kantor BKPSDM Kabupaten Sampang.

Sampang,- Inisial MFT oknum kepala sekolah di Omben, Sampang, Jawa Timur, diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberhentian sementara tersebut, setelah MFT divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim, lantaran terjerat kasus pelecehan seksual terhadap guru.

“Diberhentikan sementara, selama MFT menjalani hukuman,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat, Rabu (19/06/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, jelas Arif, oknum kepsek tersebut tidak lagi memperoleh penghasilan, sampai bebas dan diaktifkan kembali sebagai PNS.

Baca Juga :  DPRD Gelar Paripurna Sertijab Bupati-Wabup Pamekasan

“Sebelum sidang inkrah, gaji terdakwa diberikan hanya 50 persen, mengingat saat ini sudah inkrah, maka sudah tidak lagi memperoleh penghasilan,” ujarnya.

Menurut Arif, untuk penerapan sanksi kepegawaian terhadap MFT, saat ini belum bisa dilakukan sebelum menjalani hukuman penjara.

Sebab, bagi PNS yang divonis dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS, namun misalkan hukumannya lebih 2 tahun, bisa diberhentikan.

Baca Juga :  Cangkrukan Kapolres Bangkalan Deklarasi Pemilu Damai Pileg dan Pilpres 2019

“Harus menunggu yang bersangkutan bebas dulu, baru kita ajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengaktifkan kembali,” jelasnya.

Dengan begitu, imbuh Arif, nantinya jika MFT telah bebas, selanjutnya akan dilayangkan sanksi berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Sanksinya berat ataupun sedang dan ringan, tergantung penilaian nanti bersama Inspektorat, kami tidak bisa mengira-ngira, karena oknum tersebut belum bebas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB