Tunggu Bebas Penjara, Oknum Kepsek di Sampang Akan Terima Sanksi

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: oknum kepsek inisial MFT terdakwa kasus pelecehan setelah menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Caption: oknum kepsek inisial MFT terdakwa kasus pelecehan setelah menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Selain diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), inisial MFT, oknum kepala sekolah di Sampang Jawa Timur, akan terima sanksi selanjutnya.

Sebelumnya, oknum kepsek yang berdinas di sekolah dasar di Kecamatan Omben tersebut, divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) selama 1 tahun hukuman penjara.

Kendati demikian, penerapan sanksi kepegawaian oknum kepsek yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap guru itu, diterapkan pasca bebas menjalani hukuman.

“Penerapan sanksi kepegawaian kepada MFT, harus menunggu bebas dulu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat

Dengan begitu, jelas Arif, tahapan selanjutnya penerapan sanksi berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Jadi, PNS yang divonis minimal dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS,” terang Arif, dikutip dari salah satu media online, Senin (24/06/2024).

Baca Juga :  Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan di Bangkalan Masih Keterangan Saksi

Namun sementara ini, kata Arif, pihaknya tidak bisa menentukan sanksi yang akan diterapkan, yang jelas bentuk sanksi berdasarkan penilaian bersama Inspektorat.

Arif menambahkan, terkait sanksinya terdapat sanksi ringan, sedang dan berat. Seperti PNS yang tersandung korupsi, akan dilayangkan sanksi berat, alias diberhentikan selamanya.

“Sedangkan sanksi selanjutnya terhadap MFT, harus dipelajari dulu, tapi telah diberhentikan sementara dan tidak memperoleh gaji sepeserpun,” tandasnya.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB