Tunggu Bebas Penjara, Oknum Kepsek di Sampang Akan Terima Sanksi

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: oknum kepsek inisial MFT terdakwa kasus pelecehan setelah menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Caption: oknum kepsek inisial MFT terdakwa kasus pelecehan setelah menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Selain diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), inisial MFT, oknum kepala sekolah di Sampang Jawa Timur, akan terima sanksi selanjutnya.

Sebelumnya, oknum kepsek yang berdinas di sekolah dasar di Kecamatan Omben tersebut, divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) selama 1 tahun hukuman penjara.

Kendati demikian, penerapan sanksi kepegawaian oknum kepsek yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap guru itu, diterapkan pasca bebas menjalani hukuman.

Baca Juga :  Surat Via Whatsapp, Camat Banyuates Tak Hadiri Panggilan Dewan Berdalih Banyak Kegiatan

“Penerapan sanksi kepegawaian kepada MFT, harus menunggu bebas dulu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat

Dengan begitu, jelas Arif, tahapan selanjutnya penerapan sanksi berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Jadi, PNS yang divonis minimal dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS,” terang Arif, dikutip dari salah satu media online, Senin (24/06/2024).

Baca Juga :  Sempat Dirawat di Bangkalan, Korban Penembakan OTK Dirujuk ke RS dr.Soetomo

Namun sementara ini, kata Arif, pihaknya tidak bisa menentukan sanksi yang akan diterapkan, yang jelas bentuk sanksi berdasarkan penilaian bersama Inspektorat.

Arif menambahkan, terkait sanksinya terdapat sanksi ringan, sedang dan berat. Seperti PNS yang tersandung korupsi, akan dilayangkan sanksi berat, alias diberhentikan selamanya.

“Sedangkan sanksi selanjutnya terhadap MFT, harus dipelajari dulu, tapi telah diberhentikan sementara dan tidak memperoleh gaji sepeserpun,” tandasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB