Tunggu Bebas Penjara, Oknum Kepsek di Sampang Akan Terima Sanksi

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: oknum kepsek inisial MFT terdakwa kasus pelecehan setelah menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Caption: oknum kepsek inisial MFT terdakwa kasus pelecehan setelah menjalani sidang putusan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Selain diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), inisial MFT, oknum kepala sekolah di Sampang Jawa Timur, akan terima sanksi selanjutnya.

Sebelumnya, oknum kepsek yang berdinas di sekolah dasar di Kecamatan Omben tersebut, divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) selama 1 tahun hukuman penjara.

Kendati demikian, penerapan sanksi kepegawaian oknum kepsek yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap guru itu, diterapkan pasca bebas menjalani hukuman.

“Penerapan sanksi kepegawaian kepada MFT, harus menunggu bebas dulu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat

Dengan begitu, jelas Arif, tahapan selanjutnya penerapan sanksi berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Jadi, PNS yang divonis minimal dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS,” terang Arif, dikutip dari salah satu media online, Senin (24/06/2024).

Baca Juga :  Mantan Sekdes Gampong Paya Peulumat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Namun sementara ini, kata Arif, pihaknya tidak bisa menentukan sanksi yang akan diterapkan, yang jelas bentuk sanksi berdasarkan penilaian bersama Inspektorat.

Arif menambahkan, terkait sanksinya terdapat sanksi ringan, sedang dan berat. Seperti PNS yang tersandung korupsi, akan dilayangkan sanksi berat, alias diberhentikan selamanya.

“Sedangkan sanksi selanjutnya terhadap MFT, harus dipelajari dulu, tapi telah diberhentikan sementara dan tidak memperoleh gaji sepeserpun,” tandasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB